APAKAH BISA MENGHAPUS PERWALIAN AYAH DENGAN ALASAN AYAH TIDAK MENAFKAHI ANAKNYA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini juga merupakan salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh salah seorang pembaca kepada kami. Sebenarnya pertanyaan tersebut sudah kami jawab secara pribadi melalui whatsapp yang bersangkutan. Namun, kami juga berkeinginan membahas permasalahan tersebut di dalam artikel ini, agar semua orang bisa membaca, dan memahami jika terdapat permasalahan yang sama dengan permasalahan yang diajukan oleh klien kami tersebut.
Bahwa jika kita berbicara mengenai nafkah anak pasca perceraian, dimana nafkah anak tersebut kerap menjadi masalah. Walaupun secara penetapan Pengadilan sudah menjelaskan terkait besaran nafkah anak tersebut dan itu merupakan kewajiban seorang ayah untuk menjalankannya. Namun, Penetapan Pengadilan tersebut tinggal penetapan saja hitam di atas putih, tetapi secara praktek untuk melaksanakan kewajiban dari seorang ayah tidak ada sama sekali, bahkan ada juga seorang ayah dari anak tersebut yang tidak mengakui anaknya kalau itu bukan anak kandungnya, jadi tidak perlu dia nafkahi. Lalu bagaimana dengan nafkah anak pasca perceraian yang nafkahnya tersebut tidak ditetapkan dalam sebuah penetapan Pengadilan? mungkin akan lebih parah di bandingkan dengan kondisi anak yang sudah jelas nafkahnya melalui penetapan pengadilan.

Bahwa dengan kondisi tersebut pihak yang mendapatkan hak asuh anak, dalam hal ini ibu dari anak-anak tersebut tentu membuat mereka geram, marah, kecewa dan sebagainya, sehingga mereka melontarkan pertanyaan APAKAH BISA MENGHAPUS PERWALIAN AYAH DENGAN ALASAN AYAH TIDAK MENAFKAHI ANAKNYA?
Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami menjawabnya bahwa seorang ayah BISA saja kehilangan status hak perwaliannya, jika ayah tersebut terbukti menelantarkan dan tidak menafkahi anaknya. Namun kehilangan status wali tersebut secara hukum tidaklah mudah harus melalui putusan Pengadilan. Dimana ayah yang tidak memenuhi kewajibannya menafkahi anak tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan bisa dijerat dengan pidana. Namun sekali lagi kami tegaskan bahwa hak perwalian tersebut tidak semerta-merta gugur begitu saja, harus ada pembuktian dan proses hukum yang melibatkan Pengadilan untuk menentukan perwalian dari anak tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Kami berharap bahwa jika terjadi perceraian antara suami istri, dan pasca perceraian tersebut ayah dan ibu dari anak-anak tersebut tetap memperhatikan apa yang menjadi tanggungjawab masing-masing terhadap anak-anaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas, butuh jasa pengacara, lawyer, kuasa hukum, dalam menyelesaikan permasalahan hak asuh anak, nafkah anak, perceraian, perwalian, perceraian non muslim, pembagian harta bersama, pembagian waris, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, perizinan, NIB, dispensasi kawin, wali adhol, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
