BOLEHKAN PENGACARA MEWAKILI KLIEN UNTUK MEMENUHI PANGGILAN PENYIDIK – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pertanyaan yang berasal dari para pembaca, dan kebetulan pembaca tersebut, saat ini menjadi klien kami. Dimana klien kami saat ini sedang menghadapi kasus dugaan pidana yang dituduhkan kepadanya. Namun, ini baru dugaan saja, belum tentu benar atau tidaknya. Karena hal tersebut harus di buktikan di depan penyidik dan juga di dalam persidangan nanti.
Bahwa perlu diketahui bahwa klien kami tersebut merupakan sosok orang yang sangat sibuk. Dan jarang sekali untuk berada di jogja. Sehingga dengan kesibukan yang bersangkutan, yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sewaktu-waktu kalau ada panggilan dari penyidik terkait permasalahan yang sedang dihadapinya. Maka dari itu klien kami tersebut mengajukan pertanyaan kepada kami terkait BOLEHKAN PENGACARA MEWAKILI KLIEN UNTUK MEMENUHI PANGGILAN PENYIDIK, dengan alasan kesibukan atau jadwal bentrok antara jadwal yang ditentukan oleh penyidik dengan agenda pekerjaan yang bersangkutan.

Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, dalam hal ini kami merujuk kepada Pasal 54 KUHAP yang menerangkan bahwa “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkatan pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam Undang-undang ini”.
Jika kita cermati isi Pasal di atas sangat jelas sekali bahwa seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seseorang penasehat hukum, pengacara, lawyer selama pada waktu setiap tingkatan pemeriksaan, baik itu di saat penyidikan di kepolisian, kejaksaan maupun di Pengadilan. Dan secara tidak langsung Pasal ini juga menerangkan bahwa Pengacara, lawyer, Penasehat Hukum dapat mewakili kliennya dalam memenuhi panggilan penyidik. Dan ini tidak hanya di atur dalam KUHAP tetapi wewenang ini juga diberikan oleh Undang-undang Advokat. Tetapi jika membutuhkan keterangan atau BAP dari yang bersangkutan secara langsung, maka yang bersangkutan harus di hadirkan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini terutama kepada pihak-pihak yang saat ini tengah menghadapi permasalahan pidana. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, lawyer, penasihat hukum dalam permasalahan perceraian, warisan, hak asuh anak, pembagian harta bersama, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan pernikahan, pencatatan pernikahan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, KDRT, baik berposisi sebagai penggugat/pemohon/Tergugat/Terlapor dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
