PENYEBAB SESEORANG TIDAK BISA MENJADI AHLI WARIS – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Pada pembahasan sebelumnya kami sudah membahas terkait sebab-sebab bisa saling mewarisi. Dari pembahasan tersebut ternyata ada 3 faktor penyebab bisa saling mewarisi, diantaranya: karena hubungan darah, hubungan perkawinan, dan hubungan wala’ (memerdekakan budak). Namun, sebagaimana yang telah kami jelaskan faktor wala’ atau memerdekakan budak saat ini tidak relevan lagi.
Bahwa itulah beberapa faktor atau sebab seseorang bisa menjadi ahli waris atau bisa saling mewarisi. Namun, di samping itu perlu juga diingat dan dipahami bahwa secara hukum ada orang yang tidak bisa saling mewarisi. Secara fakta mereka mempunyai hubungan darah, atau mempunyai hubungan perkawinan, tetapi kembali lagi secara hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia orang tersebut tidak bisa menjadi ahli waris atau terhalang untuk menjadi ahli waris dari pewaris. Siapa saja orang-orang itu?

Menjawab pertanyaan di atas menurut Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ada beberapa PENYEBAB SESEORANG TIDAK BISA MENJADI AHLI WARIS, di antaranya:
“Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
- Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
- dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Itulah beberapa faktor penyebab seseorang tidak bisa saling mewarisi atau terhalang untuk menjadi ahli waris. Namun, sebab-sebab tersebut harus terlebih dahulu berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika sudah ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap maka seseorang yang seharusnya menjadi ahli waris secara hukum tidak bisa atau terhalang untuk menjadi ahli waris dari pewaris.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena hal ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kami sebagai pengacara terhadap masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh mediator dalam pembagian waris, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyer dalam menyelesaikan sengketa kewarisan, penetapan ahli waris, pembagian warisan, perceraian, rujuk, wali adhol, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, perizinan, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, hak asuh anak, pembagian harta bersama atau harta gono gini, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
