SEBAB-SEBAB BISA SALING MEWARISI – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain penting pembahasan ini tidakkala menariknya untuk kita bahas. Ternyata berdasarkan hasil survei kami dilapangan, terdapat masih banyak yang belum mengetahui dan memahami faktor atau sebab antara seseorang dengan orang lain bisa saling mewarisi. Hasil survei kami tersebut berdasarkan konsultasi hukum yang masuk melalui whatsapp kami. Dimana konsultasi hukum tersebut banyak yang mengajukan pertanyaan terkait masalah kewarisan. Terutama mengenai apa saja sebab seseorang dapat mewarisi harta dari pewaris.
Bahwa sebenarnya terkait pembahasan mengenai waris ini mulai dari sebab saling mewarisi, terhalang menjadi ahli waris, serta pembagiannya secara prinsip sudah banyak yang membahasanya. Dan kamipun di dalam artikel terdahulu juga sudah pernah membahasnya. Namun, tida ada salahnya kami akan membahas kembali, setidaknya hal ini merupakan salah satu bentuk update ilmu dari pembaca. Atau bagi pembaca yang baru semoga ini bisa dijadikan referensi jika terdapat permasalahan waris di lingkungan keluarga, atau masyarakat sekitarnya.

Bahwa sebelum kita masuk ke pembahasan mengenai SEBAB-SEBAB BISA SALING MEWARISI, dalam hal ini kami kembali menjelaskan secara sekilas apa itu Pewaris, ahli waris dan harta warisan. Pewaris adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan kemudian meninggalkan harta atau kekayaan yang akan diwariskan kepada ahli warisnya. Sedangkan Ahli waris adalah seseorang yang berhak atas warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Dan terakhir harta warisan adalah harta atau kekayaan baik itu dalam bentuk barang yang bergerak maupun barang yang tidak bergerak yang tinggalkan oleh pewaris dalam hal ini orang yang telah meninggal dunia dimana hartanya tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini bisa dilihat di dalam Buku II Hukum Kewarisan, BAB 1 tentang Ketentuan Umum Pasal 171 KHI huruf b, c, d, dan e.
Selanjutnya terkait sebab-sebab saling mewarisi tersebut sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 171 KHI huruf c yang menerangkan bahwa “Ahli waris adalah orang yang saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah, hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris“.
Dari penjelasan Pasal di atas dapat kita simpulkan bahwa untuk bisa saling mewarisi tersebut adalah karena:
- Hubungan Darah (Nasab)
- Hubungan Perkawinan (Mushaharah), dan
- Hubungan Memerdekakan Budak (wala‘). Tetapi untuk hubungan wala’ ini sendiri saat ini tidak berlaku lagi atau tidak relevan dengan keadaan zaman sekarang ini.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Terutama kepada masyarakat kita semuanya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum terkait permasalahan waris, butuh mediator untuk menyelesaikan waris, atau butuh berkas-berkas persidangan atau kesepakatan atau butuh jasa pengacara, lawyers dalam pengajuan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan serta pembagiannya atau butuh jasa pengacara dalam pengajuan perceraian muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, itsbat cerai, itsbat nikah, utang piutang dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
