BESARAN PEMBAGIAN AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT HUKUM KEWARISAN

BESARAN PEMBAGIAN AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT HUKUM KEWARISAN – Merupakan pembahasan lanjutan dimana dalam artikel sebelumnya kami sudah mengajak para pembaca untuk mengenal, memahami terkait Ahli Waris Pengganti. Selain dari mengenal kami juga telah menguraikan sebab-sebab seseorang bisa menjadi ahli waris pengganti dan begitu juga sebab-sebab seseorang tidak bisa menjadi ahli waris pengganti. Namun, pembahasan tersebut menurut kami jika kita hanya mengenal tetapi tidak mengetahui besaran bagian atau haknya, menurut kami di sini pembahasan tersebut belum tuntas.

BESARAN PEMBAGIAN AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT HUKUM KEWARISAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting dan menarik untuk kita bahas. Hal ini untuk menghindari terjadinya penghilangan hak yang seharusnya di terima oleh ahli waris Pengganti. Sebagimana yang telah kami jelaskan pada artikel sebelumnya bahwa ahli waris pengganti adalah ahli waris yang menggantikan posisi ahli waris yang telah meninggal dunia atau ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris. Sehingga mereka berhak untuk menggantikan ahli waris yang telah meninggal dunia, yang disebabkan karena hubungan kekerabatan atau darah. Seperti anak menggantikan ayahnya yang telah meninggal dunia.

BESARAN PEMBAGIAN AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT HUKUM KEWARISAN
BESARAN PEMBAGIAN AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT HUKUM KEWARISAN

Bahwa terkait besaran bagian Ahli waris Pengganti dimana hak ahli waris pengganti sama besarannya dengan hak ahli waris yang mereka gantikan. Dalam hal ini hak ahli waris Pengganti tidak boleh melebihi dari hak yang seharusnya diterima oleh ahli waris yang mereka gantikan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 185 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang disingkat dengan KHI menyatakan bahwa “Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti”

Bahwa dari penjelasan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa besaran bagian ahli waris pengganti adalah sama dengan besaran hak ahli waris yang mereka gantikan. Dan tidak boleh melebihi dari hak ahli waris yang mereka gantikan, kecuali ada kesepakatan atau kebijakan lain dari para ahli waris yang lainnya.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Pantau terus artikel-artikel dari kami untuk mendapatkan ilmu-ilmu baru atau update ilmu, dan silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara dalam pembagian waris, pengurusan waris, penetapan ahli waris, pambagian harta bersama, perceraian, hak asuh anak, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, perjanjian pra nikah, utang piutang, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, wali adhol, dispensasi kawin, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *