MENGENAL AHLI WARIS PENGGANTI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Masih banyak di antara masyakarat kita yang belum memahami dan mengetahui apa itu ahli waris pengganti. Sehingga masyarakat kita yang berposisi sebagai ahli waris utama sering mengabaikan hak dari ahli waris pengganti tersebut. Karena mereka menganggap ahli waris utama yang sudah meninggal lebih dahulu dari pewaris tidak berhak lagi atas harta warisan dari pewaris yang meninggal setelah ahli waris utama meninggal, sehingga mereka berpendapat bahwa ahli waris yang masih hidup saat ini itulah ahli waris sebenarnya. Dan mereka berhak menghaki semua harta waris dari pewaris.
Bahwa selain dari ahli waris utama yang tidak mengetahui dan memahami terkait adanya ahli waris pengganti, dan ahli waris yang berposisi sebagai ahli waris pengganti pun tidak mengetahui akan haknya. Jadi dalam hal ini mereka sama-sama tidak mengetahuinya. Dengan ketidaktahuan mereka sehingga ahli waris utama yang masih hidup saat itu mencoba menjual, menghaki dan memindah tangankan semua harta warisan tersebut. Dan setelah harta warisan tersebut habis, mereka baru sadar bahwa dari semua harta warisan yang sudah mereka jual tersebut terdapat hak dari ahli waris pengganti yang belum mereka keluarkan. Disinilah terkadang menjadi masalah tentu ahli waris pengganti tidak terima begitu saja.

Maka dari itu, agar kita sama-sama mengetahui dan untuk menghindari masalah dikemudian hari, dengan ini kami mengajak para pembaca untuk MENGENAL AHLI WARIS PENGGANTI. Ahli waris Pengganti adalah ahli waris yang pada saat itu berposisi sebagai pengganti dari ahli waris yang telah meninggal dunia lebih dahulu dari pada pewaris. Ahli waris Pengganti menurut KUHPerdata adalah orang yang menggantikan posisi ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada pewaris.
Bahwa terkait ahli waris Pengganti ini sudah diatur di dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ayat 1 yang menerangkan bahwa:“Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173”. Selanjutnya di dalam Pasal 841 dan Pasal 842 KUHPerdata juga menyebutkan bahwa “Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya, dan Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya“.
Bahwa dari Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam atau yang sering disingkat dengan KHI dan begitu juga Pasal 841 dan 842 KUHPerdata di atas sangat jelas sekali bahwa ahli waris Pengganti adalah Ahli waris yang menggantikan ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris, dimana ahli waris pengganti ini sama derajatnya dengan ahli waris yang lainnya dan memiliki hak yang sama dengan ahli waris yang dia gantikan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama terutama bagi pembaca. Silahkan artikel ini di share sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum mengenai permasalahan waris, pembagian waris, penetapan ahli waris, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, dispensasi kawin, pembuatan berkas-berkas persidangan, somasi, surat teguran hukum, pembatalan perkawinan, kontrak, draf perjanjian, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
