SANKSI PIDANA MENGECEK HP ORANG LAIN TANPA IZIN

SANKSI PIDANA MENGECEK HP ORANG LAIN TANPA IZIN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan permasalahan tersebut sering terjadi dalam lingkungan masyarakat. Mungkin mereka sudah biasa seperti itu dan memandang hal tersebut biasa saja. Namun, perlu dipahami bahwa tindakan seperti itu bisa berujung ke pada pidana. Karena tidak semua orang suka dengan tindakan yang kita lakukan, dan begitu juga bisa jadi si pemilik HP tersebut merasa dirugikan karena privasinya dilanggar.

SANKSI PIDANA MENGECEK HP ORANG LAIN TANPA IZIN – Bahwa berbicara mengenai HP atau Handphone merupakan sebuah alat komunikasi yang berisikan data-data pribadi pemiliknya. Apalagi pada saat ini HP sudah banyak yang canggih dan sudah banyak menyediakan fitur-fitur baru seperti mbanking, foto, email, gmail, kontak telfon, whatsapp, instagram, tik tok, twiter, dan lain-lainnya. Dimana semua fitur tersebut pada prinsipnya harus di jaga oleh si pemilik HP tersebut atau dalam arti kata semuannya itu adalah privasi yang harus dia lindungi. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendayang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

SANKSI PIDANA MENGECEK HP ORANG LAIN TANPA IZIN
SANKSI PIDANA MENGECEK HP ORANG LAIN TANPA IZIN

Bahwa dari penjelasan pasal di atas, bahwa HP merupakan salah satu alat komunikasi yang berisikan data-data pribadi pemiliknya yang harus mereka jaga privasinya. Sehingga jika seseorang yang melakukan pengecekan HP tersebut tanpa hak dan tanpa izin dari pemiliknya, maka yang bersangkutan bisa dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang terdapat dalam UU No 11 tahun 2008 j.o UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE sebagai berikut:

  • Pasal 30 ayat (1) UU ITE meneytakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistem elektronik  milik orang lain dengan cara apa pun”.
  • Pasal 46 ayat (1) menyatakan bahwa “Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun  dan/atau denda paling banyak Rp. 600 Juta Rupiah”. 

Bahwa di dalam Pasal 30 ayat 1 UU ITE di atas, terdapat unsur-unsur pidana yaitu “dengan sengaja”, “tanpa hak“, “melawan hukum”, dan “mengakses” Hp milik pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin dari sipemiliknya. Maka si pelaku dapat dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600 juta rupiah.

Bahwa dari penjelasan di atas sangat jelas sekali mengenai sanksi pidana bagi seseorang yang mengecek HP orang lain tanpa izin. Dan pesan kami di sini adalah bagi si pemilik HP jangan sembarangan atau ceroboh untuk meminjamkan HP milik kita kepada orang lain. Karena di dalam HP kita tersebut terdapat data-data pribadi yang harus kita jaga privasinya. Dan selanjutnya bagi pihak-pihak yang biasa melihat, mengecek HP orang lain tanpa izin, prilaku tersebut harus dihilangkan karena prilaku atau perbuatan tersebut tidak baik dan bisa berujung kepada sanksi pidana terhadap diri kita sendiri.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Terutama bagi para pembaca, dan silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya agar masyarakat kita mengetahui pentingnya menjaga sebuah privasi dari sebuah HP yang kita miliki. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum dalam membuat laporan, membuat somasi, membuat berkas-berkas persidangan di pengadilan, kontrak, perjanjian, nota kesepakatan, butuh jasa pengacara, lawyer, kuasa hukum, penasehat hukum dalam menyelesaikan perkara perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, waris, penetapan ahli waris, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, wanprestasi, wali adhol, dispensasi kawin, kekerasan dalam rumah tangga, pembatalan perkawinan, pemindahan alamat, perizinan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *