APAKAH SOMASI HARUS DIBUAT OLEH PENGACARA

APAKAH SOMASI HARUS DIBUAT OLEH PENGACARA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Dan selain dari menarik pembahasan ini tentunya sangat penting sekali untuk kita bahas. Bahwa pada artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai somasi, dasar hukumnya dan begitu juga terkait akibat hukum jika yang disomasi tidak mengindahkan somasi tersebut. Dari artikel sebelumnya tersebut sehingga muncullah pertanyaan baru terkait siapa saja yang berhak atau berkopenten dalam membuat somasi atau surat teguran tersebut?

APAKAH SOMASI HARUS DIBUAT OLEH PENGACARA – itulah sebenarnya pertanyaan yang diajukan oleh para pembaca kepada kami. Karena para pembaca atau masyarakat pada umumnya hanya memahami bahwa yang membuat surat somasi atau teguran hukum tersebut harus dibuat oleh Pengacara, konsultan hukum, lawyer dan sebagainya. Namun sekali lagi kami sampaikan bahwa pemahaman tersebut merupakan pemahaman yang salah. Karena siapa pun boleh membuat surat somasi atau surat teguran hukum tersebut.

APAKAH SOMASI HARUS DIBUAT OLEH PENGACARA
APAKAH SOMASI HARUS DIBUAT OLEH PENGACARA

Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, dalam hal ini kami berdasarkan kepada Pasal 118 HIR tentang tata cara pengajuan gugatan perdata dan dalam hal ini juga termasuk dalam konteks somasi atau surat teguran hukum. Dimana dalam Pasal tersebut dinyatakan bahwa somasi merupakan surat teguran hukum, dimana dalam hal ini tidak wajib dibuatkan oleh kuasa hukum atau pengacara. Artinya Penggugat atau siapa pun yang merasa dirugikan dapat langsung membuat serta mengajukan somasi kepada pihak yang diduga telah menyebabkan kerugian tersebut atau wanprestasi tanpa harus melalui kuasa hukum atau pengacara.

Namun, perlu diperhatikan bahwa somasi yang dibuat oleh pengacara, kuasa hukum, lawyer tentu memiliki bobot dan kualitas yang bagus, karena mereka memiliki pemahaman hukum yang lebih dan cara pandang dari pihak yang disomasipun akan berbeda dibandingkan dibuat secara pribadi oleh pihak Penggugat atau pihak yang dirugikan. Biasanya pihak yang disomasi menilai bahwa permasalahan ini sudah termasuk kepada hal yang serius karena telah memilki dasar hukum yang jelas dalam pembuatan somasi tersebut.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama kepada pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Semoga ini bisa menjadi pedoman dan pertimbangan dalam membuat somasi. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan somasi, teguran hukum, berkas-berkas persidangan, kontrak, perjanjian, kesepakatan perdamaian, nota kesepakatan, atau butuh jasa pengacara, lawyer, kuasa hukum, penasehat hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus perdata seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, warisan, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, perubahan nama, perbaikan nama, pengurusan perizinan, utang piutang dan lain-lainnya. Maka Bapak ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *