APAKAH BOLEH SUAMI MENGAJUKAN CERAI SAAT ISTRI SEDANG HAMIL

APAKAH BOLEH SUAMI MENGAJUKAN CERAI SAAT ISTRI SEDANG HAMIL – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dibahas. Selain penting untuk dibahas, pembahasan ini juga menarik. Masih banyak masyarakat yang belum memahami maupun mengetahui terkait Hukum boleh atau tidaknya mengajukan perceraian pada saat istri sedang hamil. Pertanyaan tersebut tidak hanya diajukan oleh para suami kepada kami, namun juga ditanyakan oleh para istri yang akan mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, walaupun perempuan tersebut sedang hamil. Maka untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kami mencoba menulis arikel ini dengan judul APAKAH BOLEH SUAMI MENGAJUKAN CERAI SAAT ISTRI SEDANG HAMIL.

APAKAH BOLEH SUAMI MENGAJUKAN CERAI SAAT ISTRI SEDANG HAMIL
APAKAH BOLEH SUAMI MENGAJUKAN CERAI SAAT ISTRI SEDANG HAMIL

Berbicara mengenai perceraian merupakan putusnya ikatan perkawinan antara suami istri yang mana hal tersebut menandakan bahwa pasangan tersebut tidak lagi berkedudukan sebagai pasangan suami istri dalam sebuah rumah tangga. kami yakin di sini yang dinamakan perceraian ini tidak semua orang yang mengharapkannya. Tentu pasangan suami istri tersebut sudah berupaya untuk rukun, membina kembali, memperbaiki keadaan rumah tangga, namun tetap tidak berhasil sampai dengan saat ini, sehingga pihak yang merasa dirugikan dalam setuasi rumah tangga yang tidak harmonis lagi layaknya pasangan suami memilih mengakhirinya dengan jalan perceraian.

Bahwa perlu diingat dan dicatat bahwa perceraian tersebut pada prinsipnya tidak gampang sebagaimana yang dibayangkan. Karena perceraian yang diajukan harus didasarkan dengan alasan-alasan yang cukup.  Terkait alasan-alasan yang dapat diajukan untuk perceraian dalam hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan  dan Pasal 19 PP 9/ 1975, sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
  6. Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Bahwa dari penjelasan di atas, para pihak akan mengambil salah satu alasan yang mudah diterima oleh Majelis Hakim dan mudah untuk dibuktikan pada saat persidangan. Sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak akan terjadi perceraian tanpa sebab-sebab yang mendorong hal tersebut kepada alasan-alasan untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan.

Selanjutnya sebagaimana judul artikel di atas, hukum suami mengajukan cerai terhadap istri sedang hamil pada prinsipnya sepanjang penelusuran kami hukum cerai saat hamil, baik di dalam Undang-undang Perkawinan, PP No. 9/1975, Kompilasi Hukum Islam, hadits dan lain-lainnya tidak ada yang mengatur mengenai larangan menceraikan istri saat sedang hamil. Namun yang diatur di dalam Undang-undang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam maupun hadits adalah terkait masa tunggu atau masa iddah janda yang diceraikan oleh suaminya ketika sedang hamil, yaitu masa iddahnya sampai ia melahirkan. Hal ini menunjukan bahwa hukum membolehkan  suami menggugat cerai istrinya meskipun istrinya sedang hamil.

Bahwa tidak lepas dari hukum yang ada di Indonesia, di dalam hukum Islam pun terkait menceraikan istri sedang hamil dibolehkan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits dalam Shahih Muslim yang menerangkan “Silahkan Talak Istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil”. (HR. Ahmad dan Muslim).

Demikianlah penjelasan artikel ini, dari penjelasan di atas cukup jelas bahwa menceraikan istri saat hamil secara hukum yang ada di Indonesia maupun secara hukum Agama Islam adalah boleh dan tidak ada halangan. Jika bapak/ibu butuh konsultasi hukum terkait perceraian muslim, perceraian non muslim, Hak asuh anak, Pembagian Harta Gono Gini, Pembagian Harta Bersama, Itsbat Nikah, Pencatatan Perkawinan, Utang Piutang, Perbuatan Melawan Hukum dan lain-lainnya. Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *