HUKUM MENIKAH SAAT HAMIL APAKAH SAH ATAU TIDAK – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk di bahas. Terkait pernikahan merupakan salah satu momen penting yang di tunggu-tunggu oleh seorang pria maupun seorang wanita. Tentu pada momen tersebut semua orang berbahagia. Kebahagian tidak hanya di rasakan oleh kedua mempelai, tetapi juga di rasakan oleh keluarga besar dari keduanya. Dengan harapan kedua mempelai berbahagia, penuh cinta dan kasih sayang dalam menjalani rumah tangga kedepannya.
Bahwa dari hasil penelitian kami di lapangan yaitu di dalam masyarakat, ternyata tidak semua orang bahagia menjelang pernikahan. Kenapa hal demikian terjadi, ternyata banyak orang yang sebelum menikah tersebut penuh dengan banyak pertanyaan. Pertanyaan tersebut muncul akibat calon mempelai perempuan hamil sebelum menikah. Maka dengan keadaan demikian pertanyaan yang sering mereka lontarkan adalah apakah sah menikah dalam setuasi calon mempelai perempuan tengah hamil. Apakah setelah anak lahir pernikahan mereka harus diulang kembali? dan siapakah yang wajib menikahi perempuan yang hamil tersebut?
Maka untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, kami mencoba untuk menulis artikel ini dengan judul HUKUM MENIKAH SAAT HAMIL APAKAH SAH ATAU TIDAK.
Bahwa sebelum kita membahas mengenai sah atau tidak hukumnnya. Kami akan menjabarkan terlebih dahulu mengenai syarat sah pernikahan itu sendiri. Adapun syarat sah pernikahan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2019btentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Selanjutnya perlu diingat bahwa selain perkawinan tersebut dilaksanakan menurut hukum dan agama dan kepercayaan, dan tiap-tiap perkawinan tersebut harus dicatatkan di kantor Urusan Agama bagi Muslim, sedangkan bagi Non Muslim dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. dan Pencatatan pernikahan tersebut bersifat wajib dilakukan oleh kedua mempelai dengan tujuan pernikahan tersebut sah secara agama maupun secara hukum.
Bahwa terkait penikahan saat hamil dalam hal ini kami merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam yang sering kita singkat dengan KHI mengenal adanya kawin hamil. Di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 53 KHI menyatakan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Dan selanjutnya terkait perkawinan tersebut bisa dilangsungkan disaat hamil tersebut, tanpa menunggu anak tersebut lahir. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 53 ayat 2 menyebutkan bahwa “Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya”., kemudian ayat 3 menyatakan bahwa “Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir”.
Bahwa dari penjelasan Pasal-pasal di atas, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa melangsungkan Pernikahan atau perkwinan saat hamil tersebut adalah sah, sepanjang syarat sah pernikahan atau perkawinan sebagaimana yang terdapat di dalam Agama Islam terpenuhi, dan pernikahan tersebut juga dicatatkan, sehingga pernikahan tersebut sah secara agama maupun secara hukum tanpa menunggu anak yang dikandung tersebut lahir.
Demikianlah pembahasan artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika Bapak/Ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara baik itu pendampingan, pembuatan berkas-berkas, kontrak dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.