APAKAH HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGI DAPAT DIHIBAHKAN?

APAKAH HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGI DAPAT DIHIBAHKAN? – merupakan masalah yang sering terjadi dalam masyarakat. Terkadang karena minimnya ilmu pengetahuan dan daya baca yang minim, maka terkait harta warisan yang belum di bagi ini sering dihibahkan terdahulu oleh para ahli waris. Sehingga hal tersebut terkadang mendatangkan sengketa dikalangan para ahli waris. Sengketa tersebut muncul karena hibahnya terlalu besar sehingga mengurangi hak pembagian ahli waris yang lain. Maka untuk itu kami mencoba untuk menulis artikel ini dengan tujuan dapat memberikan ilmu pengetahuan bagi masyarakat. 

APAKAH HARTA WARISAN  YANG BELUM DIBAGI DAPAT DIHIBAHKAN?
APAKAH HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGI DAPAT DIHIBAHKAN?

Terkait harta warisan yang belum dibagi dapat di hibahkan ini sesuai dengan kaidah hukum  Putusan  Mahkamah Agung No: 332 K/AG/2000, tertanggal  03 Agustus 2005, yang menyatakan:

“Apabila dilakukan hibah  kepada pihak lain  terhadap harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, maka hibah tersebut  batal demi hukum, Karena salah satu syarat hibah  adalah barang yang dihibahkan harus  milik  pemberi hibah sendiri  bukan merupakan  harta  warisan yang belum dibagi  dan bukan pula harta  yang masih terikat  dalam suatu sengketa”

Bahwa dari penjelasan kaidah hukum  Putusan  Mahkamah Agung No: 332 K/AG/2000 di atas kita tarik sebuah kesimpulan bahwa harta  warisan yang belum dibagi  tidak bisa dihibahkan begitu saja. Namun jika harta warisan tersebut sudah terlanjut untuk dihibahkan, Maka hibah tersebut dapat batal demi hukum.

Demikianlah tulisan artikel ini, semoga bermanfaat, Jika bapak/Ibu ingin konsultasi terkait hibah, warisan,perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, harta bersama, penetapan ahli waris, pembatalan perkawinan, pengangkatan anak, adopsi anak, itsbat nikah, dan masalah hukum yang lainnya,Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi via online dengan cara whatsapp di 0877-9262-2545. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *