APAKAH HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGI DAPAT DIHIBAHKAN? – merupakan masalah yang sering terjadi dalam masyarakat. Terkadang karena minimnya ilmu pengetahuan dan daya baca yang minim, maka terkait harta warisan yang belum di bagi ini sering dihibahkan terdahulu oleh para ahli waris. Sehingga hal tersebut terkadang mendatangkan sengketa dikalangan para ahli waris. Sengketa tersebut muncul karena hibahnya terlalu besar sehingga mengurangi hak pembagian ahli waris yang lain. Maka untuk itu kami mencoba untuk menulis artikel ini dengan tujuan dapat memberikan ilmu pengetahuan bagi masyarakat.
Terkait harta warisan yang belum dibagi dapat di hibahkan ini sesuai dengan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung No: 332 K/AG/2000, tertanggal 03 Agustus 2005, yang menyatakan:
“Apabila dilakukan hibah kepada pihak lain terhadap harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, maka hibah tersebut batal demi hukum, Karena salah satu syarat hibah adalah barang yang dihibahkan harus milik pemberi hibah sendiri bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi dan bukan pula harta yang masih terikat dalam suatu sengketa”
Bahwa dari penjelasan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung No: 332 K/AG/2000 di atas kita tarik sebuah kesimpulan bahwa harta warisan yang belum dibagi tidak bisa dihibahkan begitu saja. Namun jika harta warisan tersebut sudah terlanjut untuk dihibahkan, Maka hibah tersebut dapat batal demi hukum.
Demikianlah tulisan artikel ini, semoga bermanfaat, Jika bapak/Ibu ingin konsultasi terkait hibah, warisan,perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, harta bersama, penetapan ahli waris, pembatalan perkawinan, pengangkatan anak, adopsi anak, itsbat nikah, dan masalah hukum yang lainnya,Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi via online dengan cara whatsapp di 0877-9262-2545. Terima kasih