PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK, APAKAH BOLEH?

PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK, APAKAH BOLEH? permasalahan baru yang sering muncul adalah pembatalan perjanjian sepihak. Dalam hal sebuah perjanjian tentu terlibat 2 pihak atau lebih yang saling mengikat diri dan saling menyatakan kesepakatan. Namun, seiring berjalannya perjanjian tersebut tentu ada yang merasa dirugikan sehingga pihak yang merasa dirugikan tersebut membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak. Bagaimana pandangan hukum terkait PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK, APAKAH BOLEH atau tidak? Untuk menjawab semua itu kami akan mencoba menguraikannya dalam artikel ini, semoga apa yang kami tulis disini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat atau para pencari keadilan. 

PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK, APAKAH BOLEH
PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK, APAKAH BOLEH?

Pembatalan perjanjian secara sepihak sebenarnya tidak diperbolehkan  dalam KUH Perdata. Yang mana perjanjian  tidak bisa ditarik kembali  kecuali ada kesepakatan  atau alasan yang jelas dan dapat diterima secara hukum terkait pembatalan perjanjian tersebut. Hal ini sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Yurisprudensi  Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018 yang menyatakan bahwa pemutusan perjanjian  sepihak termasuk dalam ketegori  perbuatan melawan hukum. Dan selanjutnya jika dalam perjanjian tersebut  salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban terkait apa yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan  bisa mengajukan gugatan pembatalan  perjanjian  ke Pengadilan Negeri sesuai dengan wilayah hukumnnya, atau Pengadilan Negeri yang ditunjuk dalam perjanjian tersebut. Dalam hal ini perlu diingat bahwa terkait pengajuan pembatalan perjanjian tersebut dapat dilakukan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan. 

Dalam hal pembatalan sebuah perjanjian tentu tidak bisa dibatalkan begitu saja, tentu ada syarat-syarat dalam pembatalannya, adapun syaratnya sebagai berikut: 

  1. Perjanjian  bersifat timbal balik dalam hal ini kedua pihak memenuhi kewajibannya  masing-masing yang disebut dengan prestasi.
  2. Harus ada wanprestasi
  3. Harus ada putusan Hakim

Dan selanjutnya dalam hal perjanjian salah satu pihak ingkar janji  atau telah melakukan perbuatan wanprestasi dari perjanjian yang telah disepakati. Maka langkah yang paling tepat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan adalah Bukan  membatalkan perjanjian secara sepihak tetapi pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan permintaan  pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri. Dalam hal ini cukup jelas pihak yang merasa dirugikan tidak boleh membatalkan perjanjian secara sepihak. Namun langkah yang paling tepat adalah mengajukan gugatan pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri yang telah ditunjuk untuk menyelesaikannya. 

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum terkait pembatalan perjanjian atau ingin membuat perjanjian atau kontrak dengan pihak lain. Kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners siap untuk membantu serta memberikan bimbingan dalam pembuatannya. Untuk mendapatkan pelayanan dari kami, Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi via online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *