APAKAH MENANTU DENGAN MERTUA PUNYA HAK SALING MEWARISI? – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Pembahasan ini muncul, karena ada pertanyaan dari masyarakat mengenai siapa saja yang berhak menjadi ahli waris? dan berapa pembagian masing-masing? dan apakah menantu bisa mewarisi harta warisan peninggalan mertua? dan sebaliknya apakah mertua mempunyai hak waris untuk mewarisi harta menantu yang sudah meninggal dunia?
Bahwa untuk menjawab pertanyaan khusus mengenai hak waris antara menantu dengan mertua, maka dalam hal ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul APAKAH MENANTU DENGAN MERTUA PUNYA HAK SALING MEWARISI?. Berharap dengan adanya artikel ini, bisa menjawab pertanyaan di atas. Namun, sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita terlebih dahulu membahas mengenai prinsip pewarisan.
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya prinsip kewarisan menurut KUHPerdata berdasarkan kepada hubungan darah dan hubungan perkawinan. Dalam hal hubungan perkawinan adalah hubungan perkawinan yang pasangan terlama hidup bersama Pewaris atau saat meninggalnya pewaris hidup dengan pasangan tersebut. Merujuk kepada Pasal 832 KUHPerdata, menerangkan bahwa ” Menurut Undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.”…
Selanjutnya tidak hanya sampai di situ, dalam Kompilasi Hukum Islam yang disingkat dengan KHI Pasal 171 huruf c KHI, yaitu mereka yang:
- Mempunyai hubungan darah dengan pewaris
- Mempunyai hubungan perkawinan dengan pewaris
- Beragama Islam
- Tidak dilarang hukum untuk menjadi ahli waris.
Bahwa dapat disimpulkan bahwa dari penjelasan kedua Pasal di atas tidak ada sedikitpun yang menyebutkan bahwa menantu mempunyai hak waris terhadap harta peninggalan mertua, dan sebaliknya mertua juga tidak mempunyai hak waris terhadap harta peninggalan dari menantu. Singkatnya menantu dan mertua tidak memiliki hak waris diantara keduanya. Karena hal ini tidak diatur di dalam KUHPerdata maupun Kompilasi Hukum Islam sebagai undang-undang kewarisan yang berlaku di Indonesia.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share ke pihak-pihak yang membutuhkannnya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh pengacara atau lawyer terkait sengketa waris, perceraian muslim, perceraian non muslim, harta gono gini, wali adhol, itsbat nikah, pencatatan perkawinan, pembatalan pernikahan, wanprestasi, utang piutang dan permasalahan pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545.