TATA CARA RUJUK DALAM MASA IDDAH ISTRI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain menarik pembahasan ini sangat penting untuk kita bahas. Kenapa pembahasan ini sangat penting, karena kami yakin masih banyak pihak suami yang belum pengetahui tata cara rujuk terhadap istri yang telah diceraikannya. Padahal niat hati untuk rujuk dan membina rumah tangga kembali dengan mantan istri sangat kuat sekali. Namun karena ketidaktahuan mereka, tidak sedikit mantan suami dan mantan istri sama-sama mengubur niat mereka tersebut untuk rujuk.

Perlu diketahui bahwa seorang istri yang bercerai dengan suaminya, dia akan menjalani masa iddah nya. Dan mengenai masa iddah istri tersebut tergantung dari keadaan istri itu sendiri. Karena masa iddah seorang perempuan tersebut bermacam-macam sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 150 sampai dengan 155 Kompilasi Hukum Islam. Dan terkait rujuk suami terhadap istri juga tidak boleh sembarangan, hal ini diatur secara khusus dalam Pasal 163 Kompilasi Hukum Islam, yang menerangkan bahwa:
- Seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa iddah.
- Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:
a. putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali talak yang dijatuhkan qobla al dukhul;
b. putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Dari penjelasan di atas, dapat kita lihat bahwa itulah keadaan-keadaan yang membuat mantan suami dan mantan istri bisa rujuk untuk membangun rumah tangga kembali secara bersama-sama. Dan jika keadaan di atas mendukung untuk rujuk, maka proses rujuk tersebut bisa segera dilakukan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 118 KHI, yang menerangkan bahwa “Talak Raj’I adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah”.
Selanjutnya dalam hal rujuk tersebut, juga tidak boleh sembarangan. Semuanya ada tata caranya. Maka untuk lebih jelasnya kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul TATA CARA RUJUK DALAM MASA IDDAH ISTRI. Adapun tata cara rujuk tersebut adalah sebagai berikut:
- Mantan suami dan mantan istri secara bersama-sama datang Ke kantor Urusan Agama (KUA) tempat tingal pasangan tersebut untuk mengisi Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 10 KHI.
- Syarat-syarat yang yang diperlukan seperti salinan putusan, penetapan dan akte cerai yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
- Saksi yang menyaksikan pernyataan rujuk tersebut minimal 2 orang.
- Menandatangani buku pendaftaran rujuk.
- Selanjutnya Pihak KUA akan membuatkan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk .
- Setelah mendapatkan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk, maka Kutipan tersebut dibawah ke Pengadilan Agama tempat perceraian sebelumnya untuk mendapatkan kembali buku nikah yang sebelumnya sudah diserahkan ke Majelis Hakim.
Itulah tata cara rujuk sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyak kepada orang-orang yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, ingin mencari jasa pengacara terkait permasalahan rujuk, atau permasalahan lainnya, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.