KEWARISAN ANAK TIRI BERDASARKAN SEMA NO 7 TAHUN 2012 – Merupakan pembahasan yang sangat banyak ditanyakan oleh masyarakat kepada kami. Mereka meragukan kedudukan anak tiri sebagai ahli waris. Apakah anak tiri tersebut merupakan ahli waris? kemudian berapa hak anak tiri terhadap harta warisan dari orang tua tirinya yang meninggal dunia? dan bagaimana sistem pembagian harta warisan, jika diantara ahli waris tersebut, terdapat anak tiri?
![KEWARISAN ANAK TIRI BERDASARKAN SEMA NO 7 TAHUN 2012](https://kantorpengacaragusrianto.com/wp-content/uploads/2024/08/KEWARISAN-ANAK-TIRI-BERDASARKAN-SEMA-NO-7-TAHUN-2012-300x300.png)
Sebelum kita membahas mengenai kewarisan anak tiri. Kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu pewaris dan ahli waris. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal atau dinyatakan meninggal oleh Putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan juga meninggalkan harta peninggalan. Sedangkan ahli waris adalah orang yang beragama islam dan mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, dan tidak terhalang secara hukum untuk menjadi ahli waris dari pewaris.
Di dalam Kompilasi Hukum Islam yang selanjutnya akan kami singkat dengan KHI, saling mewaris disebabkan oleh 2 hal, yaitu:
- Ahli waris disebabkan karena ada hubungan darah. Kelompok tersebut terdiri dari: (1) Golongan Laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. (2) Golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
- Ahli waris disebabkan karena hubungan perkawinan yang terdiri dari duda atau janda.
Perlu diingat dan dicatat bahwa apabila kesemua ahli waris tersebut ada, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris tersebut terdiri dari anak, ayah, ibu, dan janda atau duda. Dan apabila Pewaris tidak memiliki ahli waris, maka harta warisan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaan nya kepada Baitul mal untuk dikelola sesuai dengan kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.
Selanjutnya jika kita telaah dari penjelasan di atas, maka kedudukan anak tiri tidak ada di dalam kelompok ahli waris. Sehingga anak tiri dapat dikatakan bahwa anak tiri tidak termasuk sebagai ahli waris. Maka dalam hal ini sangat menarik untuk kita bahas sebagaimana judul di atas yaitu KEWARISAN ANAK TIRI BERDASARKAN SEMA NO 7 TAHUN 2012.
Bahwa menurut SEMA No. 7 tahun 2012 anak tiri bisa mendapatkan bahagian harta warisan berdasarkan wasiat pewaris pada masa hidupnya. Dalam hal ini pewaris semasa hidupnya pernah berwasiat kepada anak tiri tersebut. Maka konsep ini disebut dengan wasiat wajibah. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam SEMA No. 7 tahun 2012 yang menyatakan bahwa Anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukan sebagai ahli waris, tetapi dapat diberikan hak warisnya berdasarkan wasiat wajibah.
Dan selanjutnya terkait pelaksanaan wasiat wajibah ini juga diatur dalam Pasal 195 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa “Wasiat dilakukan secara lisan maupun secara tertulis di hadapan dua orang saksi atau dihadapan notaris dengan ketentuan hak sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan, kecuali para ahli waris yang berpendapat lain dan menyetujuinya.
Kesimpulan yang dapat kita tarik dari artikel ini adalah anak tiri bukanlah termasuk golongan ahli waris yang mendapatkan harta warisan dari ayah tirinya. Karena anak tiri tidak ada hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan ayah tirinya. Namun dalam hal ini anak tiri dapat memperoleh harta warisan melalui wasiat wajibah dengan hak sebanyak-banyaknnya hanya 1/3 dari harta warisan, kecuali dalam hal ini para ahli waris mempunyai kehendak lain untuk itu.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca, silahkan di share kepada siapun yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan atau konsultasi hukum, butuh jasa pengacara terkait sengketa waris dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.