SANKSI PIDANA BAGI SUAMI YANG MELAKUKAN POLIGAMI SECARA DIAM-DIAM

SANKSI PIDANA BAGI SUAMI YANG MELAKUKAN POLIGAMI SECARA DIAM-DIAM – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting untuk kita bahas. Kenapa demikian, karena permasalahan dalam rumah tangga tersebut terjadi bermacam-macam. Mulai dari masalah ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, bahkan ada juga permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga tersebut salah satu pasangan dalam hal ini suami menikah lagi secara diam-diam tanpa sepengetahuan dari istri sebelumnya. Padahal dengan istri sebelumnnya masih terikat perkawinan yang sah sampai dengan saat ini.

SANKSI PIDANA BAGI SUAMI YANG MELAKUKAN POLIGAMI SECARA DIAM-DIAM
SANKSI PIDANA BAGI SUAMI YANG MELAKUKAN POLIGAMI SECARA DIAM-DIAM

Bahwa menyikapi permasalahan di atas, khusus permasalahan suami menikah lagi atau poligami secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri sebelumnya sangat menarik untuk kita bahas. Karena banyak diantara istri atau perempuan yang menanyakan terkait sanksi dari perbuatan suami tersebut. Apakah ada sanksi terkait suami poligami atau menikah lagi tanpa izin dari istri sah? kalau ada sanksi, sanksi tersebut berupa apa? dan apakah suami bisa dituntut secara hukum perdata maupun secara hukum pidana?

Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan di atas, kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul SANKSI PIDANA BAGI SUAMI YANG MELAKUKAN POLIGAMI SECARA DIAM-DIAM. Semoga artikel ini bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas. 

Perlu diketahui bahwa perbuatan suami yang melakukan poligami secara diam-diam, dalam hal ini tanpa sepengetahuan istri sebelumnya atau melakukan poligami tanpa izin Pengadilan merupakan sebuah tindak pidana. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 279 KUHP yang menyatakan bahwa:

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

  • Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
  • Barang siapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.

2. Jika yang melakukan perbuatan  berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu  diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Selanjutnya terkait sanksi pidana bagi suami yang melakukan poligami secara diam-diam tidak hanya di atur dalam KUHP Lama, tetapi juga diatur di dalam KUHP yang baru sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 402 UU 1/2023, yang menyatakan bahwa:

1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, kepada setiap orang yang:

a. Melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, atau.

b. Melangsungkan perkawinan, padahal diketahui  bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut. 

2. Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Dari penjelasan KUHP Lama dan KUHP Baru di atas, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa perbuatan suami yang melakukan poligami secara diam-diam tanpa izin dari istri sebelumnya atau tanpa izin dari Pengadilan. Maka perbuatan suami tersebut dapat dilaporkan secara pidana dengan sanksi penjara selama enam tahun atau denda paling banyak kategori IV atau sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah). 

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi para pembaca. Silahkan di share kepada siapun yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara terkait permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, harta bersama, pembagian waris, wali adhol, itsbat nikah, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, pemerkosaan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, pencemaran nama baik, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *