SANKSI PIDANA MEMBUAT DAN MENYEBARKAN VIDIO ASUSILA

SANKSI PIDANA MEMBUAT DAN MENYEBARKAN VIDIO ASUSILA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting untuk kita bahas, pembahasan ini sangat menarik untuk kita bahas. Apalagi belakangan ini ada berita viral, baik itu di instagram, tiktok, berita online, koran, televisi dan media masa lain mengenai tersebarnya vidio porn atau asusila salah satu anak seorang musisi terkenal di Indonesia. Dan dugaan pembuatan dan penyebaran vidio porn atau asusila tersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian setempat. 

SANKSI PIDANA MEMBUAT DAN MENYEBARKAN VIDIO ASUSILA
SANKSI PIDANA MEMBUAT DAN MENYEBARKAN VIDIO ASUSILA

Bahwa dari berita dan informasi yang kami rangkum, ternyata vidio tersebut dibuat pada saat masih pacaran. Dan kemudian kedua sijoli ini mengakhiri hubungan pacarannya, namun pihak si laki-laki tidak terima. Sehingga karena si pihak laki-laki tersebut tidak terima atas keputusan pihak si perempuan. Maka pihak laki-laki berinisiatif untuk menyebarkan vidio yang telah mereka buat. Dengan tujuan untuk mempermalukan pihak si perempuan. Maka dalam hal ini si pihak perempuan menjadi korban serta merasa dirugikan.

Menyikapi permasalahan di atas, kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul SANKSI PIDANA MEMBUAT DAN MENYEBARKAN VIDIO ASUSILA. Semoga dengan tulisan ini, segala bentuk pertanyaan masyarakat dapat terjawab dengan baik. Namun, sebelum kita membahas mengenai sanksi pidananya, kami sedikit akan menguraikan secara hukum apa itu vidio pornografi atau vidio asusila. 

Menurut  Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa ” Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.

Selanjutnya terkait larangan dalam membuat vidio porn atau vidio asusila tersebut terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 yang menerangkan bahwa: ” Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

Selanjutnya terkait sanksi pidana pelaku sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 di atas, dapat dijerat hukum pidana dengan pidana se singkat-singkatnya 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan ditambah dengan denda sekurang-kurangnya Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 600.000.000.000,- (Enam Ratus Milyar). Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 29 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Pornografi, sebagai berikut “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”.

Bahwa terkait pornografi atau asusila tidak hanya di atur oleh Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Pornografi di atas. Namun hal ini juga di atur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Dan barang siapa yang melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE di atas, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pidana kurangan selama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 45 ayat 1 sebagai berikut:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dari penjelasan beberapa pasal di atas, bahwa orang yang membuat, menyebarkan, memproduksi, mengunduh, mengakses vidio-vidio porno atau vidio asusila dapat dijerat dengan hukum pidana penjara. Dan pidana tersebut bisa jadi pidana berlapis jika semua isi dari pasal-pasal tersebut dilanggar. Maka untuk itu pesan singkat kami di sini adalah jaga dan tahan diri kita, dan begitu juga awasi anak-anak kita agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak benar.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share kepada siapapun yang membutuhkannya. Jika ada konsultasi hukum, pertanyaan, pendampingan hukum atau butuh jasa pengacara, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *