SYARAT DAN PROSEDUR RUJUK BAGI NON MUSLIM YANG SUDAH MEMILIKI AKTE CERAI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting untuk kita bahas. Baru-baru ini, kami ada pertanyaan dari salah satu klien kami, yang mana klien kami ini sudah bercerai dengan pasangannya. Dan perceraian tersebut anggap saja sudah terjadi semenjak 3 tahun yang lalu. Dan mereka masing-masing sudah mendapatkan akte cerai. Selain dari akte cerai yang mereka peroleh, secara identitas pun mereka sudah masing-masing. Suami sudah membuat Kartu Keluarga sendiri dan mantan istripun juga seperti demikian. Dalam arti kata semenjak perceraian secara administrasi mereka sudah masing-masing.
Bahwa dengan perceraian tersebut, sekarang mereka ingin rujuk kembali. Menurut kami di sini itu sesuatu hal yang sangat baik, baik bagi mereka, maupun baik untuk anak-anak mereka. Anggap saja 3 tahun perceraian ini dan pisah rumah sebagai ajang untuk saling introfeksi diri. Agar kedepannya bisa menjalani kehidupan rumah tangga dengan baik, harmonis, penuh cinta dan kasih sayang. Dari kejadian tersebut mereka bertanya, apakah mereka bisa rujuk kembali padahal sudah 3 tahun bercerai dan masing-masing pihak sudah memperoleh akte cerai. Jawabannya adalah bisa.
Berikut SYARAT DAN PROSEDUR RUJUK BAGI NON MUSLIM YANG SUDAH MEMILIKI AKTE CERAI, sebagai berikut:
- Permohonan Pembatalan Akte Cerai
- Salinan Putusan
- Akte Cerai Asli
- KTP dan KK suami istri
- Saksi minimal 2 orang
- Bukti pendukung lainnya.
Itulah beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk pengajuan rujuk atau pembatalan akte cerai yang sudah terbit. Dan untuk prosedurnya permohonan Pembatalan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri tempat berlangsungnya perceraian sebelumnya. Dan setelah itu menunggu jalannya persidangan sebagaimana yang ditentukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semuanya. Silahkan di share artikel ini. Bagi yang ingin konsultasi hukum silahkan datang ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545.