MENGENAL APA ITU BEBAS BERSYARAT BAGI TERPIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting untuk kita bahas. Kenapa demikian? banyak masyarakat baru-baru ini mengajukan pertanyaan kepada kami mengenai apa itu bebas bersyarat? dan bagaimana cara mendapatkan bebas bersyarat tersebut bagi seorang terpidana?

Berbicara mengenai bebas bersyarat, tentu merupakan berita yang sangat bahagia bagi seorang narapidana, keluarga, dan teman-temannya. Karena seorang nara pidana atau terpidana harus menjalani hukuman sebagaimana yang telah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan. Namun vonis tersebut belum habis jangka waktunya, seorang Terpidana dinyatakan bebas bersyarat. Dari sini muncullah pertanyaan mengenai bebas tetapi ada syaratnya. Maka untuk menghindari penafsiran-penafsiran terkait bebas bersyarat ini, kami tertarik untuk membahas artikel ini dengan judul MENGENAL APA ITU BEBAS BERSYARAT BAGI TERPIDANA.
Bebas bersyarat Terpidana merupakan Pembebasan Temporer dari seorang tahanan atau Terpidana yang sepakat terhadap kondisi tertentu sebelum menyelesaikan periode penahanan maksimum. Dan selanjutnya merujuk kepada Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 menerangkan bahwa bebas bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak pidana ke kehidupan masyarakat usai memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Dan perlu kita ketahui bahwa bebas bersyarat tersebut, merupakan salah satu hak bagi narapidana. Dan pemberian bebas bersyarat tersebut akan memberikan manfaat yang baik bagi narapidana maupun bagi keluarga narapidana.
Selain dari hak bagi narapidana, hal tersebut juga merupakan salah satu motivasi bagi narapidana untuk berbuat baik, mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan, keahlian, dan bersosialisasi dengan masyarakat lainnya. Namun, pemberian bebas bersyarat tersebut tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan dalam masyarakat.
Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bebas bersyarat bagi Terpidana adalah sebagai berikut:
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat.
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
- Bagi anak negara: Pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 tahun.
Itulah beberapa syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat bagi narapidana. Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka narapidana tersebut harus melampirkan beberapa dokumen, di antaranya, yaitu:
- Fotocopy Kutipan Putusan Hakim dan berita acara pelaksanaan putusan Pengadilan.
- Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor.
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh kepala Bapas.
- Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana dan anak pidana yang bersangkutan.
- Salinan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
- Salinan daftar perubahan dari kepala LAPAS.
- Surat pernyataan dari narapidana dan anak pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
- Surat jaminan kesanggupan dari keluarga.
- Dan lain-lainnya
Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa apabila seorang narapidana ingin mendapatkan hak untuk bebas bersyarat, maka terpidana tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara terkait pidana maupun perdata. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.