APAKAH BOLEH MENGAJUKAN CERAI BAGI PNS PADAHAL BELUM MEMILIKI IZIN ATASAN

APAKAH BOLEH MENGAJUKAN CERAI BAGI PNS PADAHAL BELUM MEMILIKI IZIN ATASAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting untuk kita bahas. Masih banyak masyarakat terutama golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS/Polri/TNI) yang belum memahami terkait permasalahan izin atasan sebagai syarat untuk mengajukan perceraian.

APAKAH BOLEH MENGAJUKAN CERAI BAGI PNS PADAHAL BELUM MEMILIKI IZIN ATASAN
APAKAH BOLEH MENGAJUKAN CERAI BAGI PNS PADAHAL BELUM MEMILIKI IZIN ATASAN

Berbicara mengenai perceraian merupakan jalan terakhir yang diambil oleh pasangan suami istri dengan tujuan untuk mengakhiri segala bentuk permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga. Kami yakin di sini para pihak tidak semerta-merta mengambil keputusan akhir seperti itu. Tentu mereka sudah berusaha bersabar, memperbaiki, bertahan, memperjuangkan dan sebagainya namun tetap tidak berhasil untuk dipertahankan. Maka jika tetap dipertahankan tentu akan mendatangkan kemudharatan baik lahir maupun bathin bagi pasangan yang sudah capek dan lelah untuk itu. Maka mereka mencoba mengakhirinya dengan perceraian.

Lalu bagaimana dengan  perceraian PNS apakah penting untuk memiliki izin atasan? sebelum menjawab pertanyaan tersebut, sedikit kami jelaskan di sini berdasarkan praktek dan realita di lapangan yang sudah kami hadapi. Tidak sedikit klien kami yang berprofesi sebagai PNS/Polri/TNI yang mengeluh dalam mengurus izin atasan untuk perceraian. Kenapa demikian? karena pengurusan izin atasan untuk perceraian tersebut tidak gampang harus melalui birokrasi yang berbelit-belit dan memakan waktu yang cukup lama, padahal permasalahan rumah tangga ini semakin hari semakin bertambah berat. Sehingga tidak sedikit dari mereka yang nekat untuk mengajukan cerai ke pengadilan agama tanpa mengurus izin atasan terlebih dahulu, dan kemudian siap untuk menerima segala resiko dari putusan tersebut.

Menyikapi dari permasalahan di atas, kami tertarik untuk membahas artikel ini dengan judul APAKAH BOLEH MENGAJUKAN CERAI BAGI PNS PADAHAL BELUM MEMILIKI IZIN ATASAN. 

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami merujuk kepada sebuah tulisan yang berjudul Izin Perceraian Anggota  TNI//Polri yang ditulis oleh Bapak Drs. Herman Supriyadi (wakil ketua Pengadilan Agama Sarolangun)- PTA Jambi yang menerangkan bahwa PNS yang oleh Pengadilan telah diberikan waktu untuk mengurus izin, namun enggan melaksanakannya atau telah melaksanakannya ataupun telah dilaksanakannya namun tidak dapat izin sedangkan yang bersangkutan tetap ingin bercerai, maka hal tersebut menjadi resiko dan tanggungjawab PNS itu sendiri.

Selanjutnya beberapa Pengadilan Agama yang telah mempraktekan terkait perceraian PNS yang belum memiliki izin atasan dan tetap memberikan putusan terhadap perceraian tersebut dengan segala resiko ditanggung oleh PNS itu sendiri. Salah satunya yaitu Putusan Pengadilan Agama Jember  dengan Nomor perkara: 1159/Pdt.G/2007/PA.Jr, yang dalam hal ini Majelis Hakim melihat status Pemohon sebagai PNS yang belum mengantongi izin cerai dari atasannya. Dalam hal ini Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk mengurus terlebih dahulu setelah perkara di daftarkan, dan persidangan pun ditunda hingga 6 (enam) bulan lamanya dengan tujuan Pemohon dapat memperoleh izin tersebut. Namun hasilnya setelah 6 (enam) bulan beralu Pemohon juga tidak mendapatkan izin dan tetap bersekukuh untuk melanjutkan perceraiannya dan siap menerima resiko apapun dikemudian hari.

Bahwa Pemohon siap menerima segala resiko hukum yang timbul dikemudian hari, hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemohon sendiri. Adapun surat pernyataan tersebut dibuat oleh Pemohon yang menandakan Pemohon serius dalam permasalahan tersebut dan surat pernyataan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Mejelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dan Majelis hakim pun memberikan kesempatan dan tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut dengan pertimbangan bahwa ketentuan PP10/1983 dan PP 45/1990 adalah merupakan Peraturan  Disiplin Pegawai  dan Bukan merupakan Hukum Acara maupun Hukum Materiil  dari Hukum Perkawinan. Maka dari itu penerapan dan pelaksanaannya merupakan kewenangan pejabat tata usaha negara. Sehingga dengan pertimbangan tersebut, maka sudah sepantasnya permohonan perceraian tersebut tetap bisa dilanjutkan. Dan kemudian setelah hakim memeriksa perkara tersebut, Majelis Hakim pun mengizinkan Pemohon untuk mengikrarkan ikrar talak di Persidangan.

Kesimpulan yang dapat kita ambil dari artikel ini adalah dengan merujuk kepada putusan Pengadilan Agama Jember dengan Nomor perkara: 1159/Pdt.G/2007/PA.Jr, dan juga beberapa putusan Pengadilan Agama yang lainnya dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim dapat memeriksa, mengadili perkara perceraian bagi PNS yang belum memiliki izin atasan dengan catatan bahwa yang bersangkutan telah berusaha mengurus surat izin atasan, namun tetap tidak berhasil atau setidak-tidaknya yang bersangkutan membuat surat pernyataan siap menerima segala resiko hukum yang timbul dari putusan tersebut.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyaknnya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh pengacara dalam menyelesaikan perkara perceraian, hak asuh anak, perceraian PNS, Perceraian Dokter/ TNI/ Polri, warisan, wali adhol, itsbat nikah, pencatatan pernikahan, pembatalan pernikahan, utang piutang, penipuan, penggelapan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *