ALAT-ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT KUHAP

ALAT-ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT KUHAP – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini juga menarik untuk kita bahas. Kami yakin, masih banyak di antara kita yang betul-betul belum memahami terkait alat bukti ini. Sehingga di saat membuat laporan kepolisian, atau pengajuan gugatan ke pengadilan bingung dengan alat buktinya apa saja. Terkadang sebenarnya alat bukti tersebut sudah cukup dan sudah ada, namun karena ketidaktahuan tersebut sehingga tidak jadi membuat laporan polisi.

ALAT-ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT KUHAP

Perlu diingat dalam setiap pembuatan laporan polisi atau pengajuan gugatan ke Pengadilan, perkara yang kita ajukan harus di sertakan dengan alat-alat bukti. Karena dengan alat-alat bukti tersebut, akan terlihat ada atau tidaknya sengketa di sana, ada atau tidaknya perbuatan seseorang yang melanggar norma hukum. Para penyidik di kepolisian, Jaksa, Hakim di Pengadilan akan mempelajari alat-alat bukti yang telah kita ajukan tersebut. Maka untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman terkait alat-alat bukti. Dalam hal ini, kami tertarik untuk menulis artikel dengan judul ALAT-ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT KUHAP.

Namun sebelum kita membahas pokok dari artikel ini, kami akan menjelaskan secara singkat mengenai pengertian alat bukti. Adapun alat bukti adalah suatu upaya untuk membuktikan sesuatu melalui alat-alat yang diperkenankan untuk dipakai dalam membuktikan dalil-dalil atau dalam perkara pidana dakwaan di sidang Pengadilan. Seperti: Keterangan terdakwa, kesaksian, keterangan ahli, sura, petunjuk, dan termasuk persangkaan dan sumpah. 

Selanjutnya beberapa alat bukti menurut Undang-undang No. 1 tahun 1981Tentang hukum acara Pidana, Pasal 184 ayat 1dinyatakan bahwa alat bukti yang sah tersebut, terdiri dari:

  1. Keterangan Saksi
  2. Keterangan Ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan Terdakwa

Demikianlah beberapa alat bukti menurut Pasal 184 ayat 1 Tentang Hukum Acara Pidana. Semoga bermanfat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara terkait permasalahan perdata maupun pidana. Maka, Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *