MENGENAL APA ITU PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini cukup penting untuk kita bahas. Kenapa menarik? pembahasan ini sebenarnya sangat simpel sekali, tetapi tidak semua orang yang mengetahuinya. Sementara di putusan tersebut di tulis dengan bahasa “Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan Verstek“. Sehingga dengan adanya kalimat seperti itu tidak sedikit pihak Penggugat atau Pemohon bertanya, apa sih maksud dari putusan verstek tersebut?

Kata-kata Verstek ini memang banyak kita temui di putusan-putusan pengadilan, baik itu pengadilan agama maupun putusan pengadilan negeri. Terutama dalam perkara perceraian, hal tersebut sangat banyak sekali. Maka tidak sedikit pihak penggugat atau pemohon yang telah mengajukan percerain ke Pengadilan, dimana Termohon atau Tergugat tidak pernah hadir di persidangan. Padahal Majelis Hakim sudah berusaha untuk memanggilnya baik melalui surat maupun melalui media eloktronik tetapi si Termohon tetap tidak hadir. Dan kemudian Majelis Hakim tetap memeriksa perkara dan kemudian memutuskannya secara verstek.
Bahwa untuk menjawab pertanyaan mengenai maksud dari putusan secara verstek tersebut. Maka dengan ini kami tertarik untuk membahas artikel ini dengan judul MENGENAL APA ITU PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA PERCERAIAN. Sebelum kita membahas lebih jauh terkait putusan verstek. Dalam hal ini kami sedikit menjelaskan arti dari verstek itu sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau yang sering disingkat dengan KBBI arti verstek adalah tidak hadir di depan hakim. Secara sederhan putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan dalam suatu persidangan yang mana persidangan tersebut tidak dihadiri oleh para pihak atau tidak dihadiri oleh salah satu pihak. Lalu bagaimana putusan verstek dalam perkara perceraian? Putusan verstek dalam perceraian merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang perceraian ketika Tergugat dalam hal ini tidak hadir atau tidak menyuruh atau mengutus orang lain untuk mewakilinya, sedangkan dalam hal ini Tergugat sudah dipanggil secara patut secara hukum. Dalam hal ini putusan verstek mengabulkan seluruh gugatan penggugat tanpa hadirnya atau pembelaan dari pihak Tergugat.
Dalam kasus perceraian putusan verstek ini diberikan ketika persidangan tersebut sudah memasuki sidang kedua. dalam hal ini pada saat sidang pertama Tergugat sudah di panggil berdasarkan alamatnya, kemudian yang bersangkutan tidak datang, maka untuk sidang kedua Majelis hakim akan memberikan kesempatan untuk dipanggil sekali lagi. Namun, ketika panggilan kedua Tergugat tetap tidak datang atau hadir dipersidangan, sedangkan panggilan tersebut sudah sah secara hukum, maka majelis hakim akan memeriksa gugatan atau permohon, bukti-bukti, dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan. Maka di hari itu juga Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan secara verstek.
Adapun dasar hukum putusan verstek adalah sebagai berikut:
Pasal 125 HIR
Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Pasal 149 ayat (1) RBg
Bila pada hari yang telah ditentukan tergugat tidak datang meskipun sudah dipanggil dengan sepatutnya, dan juga tidak mengirimkan wakilnya, maka gugatan dikabulkan tanpa kehadirannya (verstek) kecuali bila ternyata menurut pengadilan negeri itu, bahwa gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan.
Pasal 78 RV
Jika tergugat tidak datang menghadap setelah tenggang waktu serta tata tertib acara dipenuhi, maka putusan dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat dan penggugat dikabulkan, kecuali jika hakim menganggap gugatan itu tanpa hak atau tanpa dasar hukum.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat, silahkan di share kepada siapapun yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pengacara terkait perceraian musli, perceraian non muslim, hak asuh anak, perceraian ghoib, warisan, pembagian harta gono gini, wali adhol, itsbat nikah, pencatatan pernikahan, pembatalan pernikahan, utang piutang, penggelapan, penipuan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.