JANGKA WAKTU PENERBITAN AKTE CERAI SETELAH PUTUSAN PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting untuk kita bahas, pembahasan ini juga sangat menarik. Kenapa kami anggap pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas. Karena kami yakin masih banyak para pihak yang mengajukan perceraian ke Pengadilan yang belum mengetahui terkait proses penerbitan akte cerai ini.

Bahwa dengan ketidaktahuan mereka dan minimnya informasi dari pengadilan, dan terkadang Majelis Hakim juga lupa untuk memberitahukannya ke pada para pihak pada saat sidang pembacaan putusan. Sebenarnya untuk akses mendapatkan informasi kapan akte cerai tersebut bisa diambil dari Pengadilan, Tempat pengambilannya dimana? dan apakah ada upaya hukum atau perlawanan dari para pihak. Semua itu bisa diakses dengan mudah, contohnya pergi ke meja informasi yang ada di Pengadilan atau bisa juga di akses secara online. Karena saat ini sistem informasi di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri pada umumnya sudah dilakukan secara online. Walaupun demikian kami melalui artikel ini tetap memberikan informasi mengenai JANGKA WAKTU PENERBITAN AKTE CERAI SETELAH PUTUSAN PENGADILAN.
Perlu diingat dan diketahui bahwa Akte cerai perupakan dokumen penting yang akan diperoleh pasangan yang telah melakukan perceraian secara hukum di Pengadilan. Dan dengan akte cerai ini, seseorang dapat melakukan perubahan statusnya, yang sebelumnya kawin, menjadi duda atau janda. Untuk melakukan perubahan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan berpedoman kepada Akte cerai tersebut. Sehingga dengan demikian akte cerai tersebut sangat penting sekali diambil dari pengadilan, dan kemudian di simpan dengan sebaik-baiknya.
Bahwa selain penting untuk diambil dan disimpan dengan baik, akte cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian antara suami istri. Dan perlu diingat lagi bahwa akte cerai ini bisa terbit, ketika gugatan atau permohonan perceraian di kabulkan oleh Majelis Hakim di Persidangan, dan putusan tersebut sudah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini suatu perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam 14 hari sejak putusan dibacakan dalam hal para pihak hadir, dan salah satu pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Sedangkan dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara tersebut inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir, dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding atau verzet. Maka setelah itu baru terbit akte cerai dari Pengadilan Agama tempat perkara tersebut disidangkan selambat-lambat 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989, menyebutkan bahwa:
“Panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai Surat Bukti Cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak”.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara, lawyer terkait pengurusan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, wali adhol, itsbat nikah, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.