CARA-CARA ADOPSI ANAK DI INDONESIA

CARA-CARA ADOPSI ANAK DI INDONESIA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini cukup penting untuk kita bahas. Banyak pertanyaan yang dikirimkan kepada kami, baik itu melalui whatsapp, instagram, massanger, telfon dan lain-lainnya yang menanyakan seputar permasalahan adopsi anak. Mulai dari pertanyaan berapa biaya adopsi anak? bagaimana caranya? umur berapa anak bisa di adopsi? bagaimana cara-cara adopsi anak secara hukum? dan apakah adopsi  anak bisa dilakukan  tanpa melalui jalur pengadilan?

CARA-CARA ADOPSI ANAK DI INDONESIA
CARA-CARA ADOPSI ANAK DI INDONESIA

Bahwa menyikapi pertanyaan-pertanyaan di atas. Dalam hal ini kami hanya akan menjawab satu pertanyaan terlebih dahulu. Dan untuk pertanyaan yang lain, akan kami bahas pada artikel selanjutnya. Adapun pertanyaan yang akan kami bahas tersebut adalah mengenai bagaimana cara mengadopsi seorang anak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut sesuai dengan judul artikel di atas yaitu CARA-CARA ADOPSI ANAK DI INDONESIA, maka dalam hal ini kami mencoba memaparkan beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melakukan adopsi anak di Indonesia.

Selanjutnya dari beberapa referensi dan buku-buku yang telah kami baca, dapat disimpulkan ada 3 cara untuk melakukan adopsi anak, di antaranya, yaitu:

  1. Adopsi anak sesuai dengan  Prosedur Permensos 110 tahun 2009, yaitu adopsi anak yang dilakukan melalui Kepala Instansi Sosial Provinsi dan lembaga pengasuhan anak. Dalam hal ini Menteri sosial akan mengeluarkan Keputusan  tentang izin Pengangkatan anak untuk ditetapkan di Pengadilan. 
  2. Adposi anak melalui Pengadilan sebagaimana yang terdapat dalam SEMA  6/ 1983.
  3. Adopsi anak secara kekeluargaan. Adopsi ini dilakukan secara langsung dan bersifat privat.

Itulah 3 cara yang dapat dilakukan untuk melakukan adopsi anak di Indonesia. Silahkan kepada bapak/ibu memilih cara yang mana yang akan ambil untuk melakukan adopsi anak. Namun kembali kepada anak itu sendiri, apakah masih di asuh orang tuannya, atau anak tersebut sudah berposisi di asuh oleh dinas-dinas atau lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyaknya terutama kepada orang-orang yang membutuhkannya. Jika ada konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh pengacara untuk mengurusan adopsi anak, perceraian muslim, perceraian non muslim, sengketa harta bersama, warisan, itsbat nikah, wali adhol, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, penipuan, penggelapan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langusng ke akntor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *