APAKAH PELECEHAN SEKSUAL MELALUI WHATSAPP dan INSTAGRAM BISA DI PIDANA

APAKAH PELECEHAN SEKSUAL MELALUI WHATSAPP dan INSTAGRAM BISA DI PIDANA – Merupakan sebuah pertanyaan yang cukup bagus. Pertanyaan ini berasal dari salah seorang yang melakukan konsultasi hukum kepada kami,  dan kemudian melontarkan pertanyaan terkait permasalahan yang tengah dihadapinya. Permasalahannya adalah yang bersangkutan mendapatkan pelecehan seksual dari seseorang yang tidak dikenalnya. Pelecehan tersebut  dilakukan secara online yaitu melalui whatsapp dan instagram.  Dimana seseorang yang tidak dikenal tersebut mencoba mengirimkan pesan yang berbau seksual sehingga si korban ini merasa terganggu dengan pesan tersebut.

APAKAH PELECEHAN SEKSUAL MELALUI WHATSAPP dan INSTAGRAM BISA DI PIDANA
APAKAH PELECEHAN SEKSUAL MELALUI WHATSAPP dan INSTAGRAM BISA DI PIDANA

Bahwa dengan permasalahan tersebut sehingga si korban mengajukan pertanyaan kepada kami, yang mana pertanyaannya adalah APAKAH PELECEHAN SEKSUAL MELALUI WHATSAPP dan INSTAGRAM BISA DI PIDANA. Bahwa sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai pengertian pelecehan seksual dan juga pengertian pelecehan seksual berbasis elektronik?

Pelecehan seksual adalah sebuah perilaku yang bersifat seksual yang tidak diinginkan dan tidak dikahendaki penerima, dan hal ini berakibat mengganggu kenyamanan si penerima pelecehan. Pelecehan seksual ini bisa berbentuk ajakan untuk melakukan seksualitas, bayaran untuk melakukan seksual, pemaksaan untuk melakukan seksual, pernyataan merendahkan tentang orientasi  seksual atau seksualitas, permintaan melakukan tindakan seksual yang disukai oleh pelaku dan ucapan atau perilaku yang berkonotasi seksual dan lain-lainnya. Semua itu dapat digolongkan kepada pelecehan seksual. Pelecehan  seksual merupakan bagian dari kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah suatu kegiatan atau pendekatan seksual yang tidak diinginkan oleh seseorang terhadap orang lain. Dan kekerasan seksual ini dapat terjadi secara fisik maupun secara verbal.

Selanjutnya Pelecehan seksual berbasis elektronik merupakan pelecehan seksual atau kekerasan seksual yang dilakukan secara elektronik. Contohnya seseorang mengirim pesan, gambar, suara yang tidak senonoh atau tidak pantas kepada whatsapp atau  direct Message (DM) instagram orang lain. Dan orang yang menerima pesan tersebut merasa dirugikan dan merasa terganggu, sehingga perbuatan mengirim pesan, gambar, suara yang tidak senonoh atau yang mengarah ke seksual tadi merupakan perbuatan pelecehan seksual dan kekerasan seksual.

Bahwa terkait perbuatan pelecehan seksual atau kekerasan seksual sebagaimana yang kami jelaskan di atas dapat dilaporkan dengan jerat pidana maksimal 4 tahun penjara dan atau denda  maksimal Rp. 200 juta  rupiah. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 14 ayat 1 huruf b UUTPKS, yang menyatakan bahwa “Setiap orang tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual, dipidana  karena karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.

Bahwa selain di atur di dalam UU TPKS di atas, perbuatan pelecehan seksual atau kekerasan seksual berbasis elektronik ini  juga diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 yang berbunyi ” Setiap orang  dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik  dan/atau dokumen elektronik  yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, maka seseorang tersebut berpotensi dipidana penjara maksimal 6 tahun  dan/atau denda maksimal  Rp. 1 Miliar, hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU No 1 tahun 2024. 

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa pelaku yang melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksul berbasis elektronik seperti di whatsapp, DM instagram, Fb, telegram dan media komunikasi lainnya dapat dijerat dengan hukuman pidana. Dan bisa saja para pelaku dikenai pasal berlapis sebagaimana yang terdapat dalam UU TPKS dan UU No 1 tahun 2024.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, saran, konsultasi hukum, pendampingan hukum, atau butuh jasa pengacara untuk menyelesaikan permasalahannya, baik permasalahan perdata maupun permasalahan pidana. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsulatsi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *