MENGENAL APA ITU GRATIFIKASI – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting untuk kita bahas, pembahasan ini cukup menarik untuk kita bahas. kami yakin belum semua orang atau masyarakat yang mengrtahui makna, maksud dan arti dari gratifikasi tersebut. Padahal rasanya tulisan tersebut sangat dekat sekali dengan kita dan sering kita temui ditempat umum. Selain di tempat umum tulisan tersebut juga sering kita temui di tempat pelayanan publik, seperti di Pengadilan agama, Pengadilan Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kantor pajak, kantor BPJS, kantor asuransi dan di kantor pelayanan publik lainnya.

Sebagai gambaran biasanya di tulisan Gratifikasi tersebut di tulis besar-besar di dinding tempat pelayanan publik, di tulis di spanduk, banner, prosur, website, dan terkadang juga ada yang ditulis di spanduk pintu masuk. Dan tulisan Gratifikasi ini juga banyak juga ragamnya, ada yang menulis Stop Gratifikasi, Awasi Gratifikasi, Lawan Gratifikasi, Stop Gratifikasi lihat dan laporkan, Tolak Gratifikasi, ayo cegah gratifikasi, cegah bersama praktek gratifikasi, anda berada di wilayah anti gratifikasi, tidak kaya dengan gratifikasi, gratifikasi menghancurkan masa depan, dan lain-lainnya, tergantung seni dari instansi tersebut untuk menuliskan kalimat dan bahasa Gratifikasi.
Bahwa dari banyaknya tulisan Gratifikasi yang kita temui, dan berbagai macam juga kalimat dan bahasa-bahasanya. Tentu tidak sedikit juga di antara masyarakat yang bertanya-tanya, apasih itu gratifikasi? dan gartifikasi tersebut di tujukan kepada siapa dan lain-lainnya. Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul MENGENAL APA ITU GRATIFIKASI.
Secara harfiah Gratifikasi adalah suatu pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Selain dari itu ada juga yang mengartikan bahwa Gratifikasi adalah pemberian uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditetapkan. Selanjutnya pengertian Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Demikianlah penjelasan mengenai Gratifikasi, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Selalu awasi kejahatan-kejahatan gratifikasi dimana pun berada. Jika ada perilaku-perilaku gratifikasi, maka langsung laporkan ke pihak yang berwajib. Jika ada pertanyaan seputar gratifikasi, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh pengacara dalam hal masalah perdata maupun masalah pidana. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
