BATAS WAKTU DAN CARA MELAPORKAN TINDAKAN GRATIFIKASI

BATAS WAKTU DAN CARA MELAPORKAN TINDAKAN GRATIFIKASI – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Pada pembahasan sebelumnnya kami telah membahas mengenai MENGENAL APA ITU GRATIFIKASI. Namun, pembahasan tersebut kami rasa tindak tuntas jika kita hanya mengenal Gratifikasi saja. Tentu kita juga wajib mengetahui cara melaporkan tindakan tersebut. Selain dari itu kita juga wajib mengetahui batas waktu untuk melaporkan tindakan gratifikasi tersebut.

BATAS WAKTU DAN CARA MELAPORKAN TINDAKAN GRATIFIKASI
BATAS WAKTU DAN CARA MELAPORKAN TINDAKAN GRATIFIKASI

Bahwa dari beberapa buku, kemudian bahan bacaan di internet, kami lihat belum banyak yang membahas mengetahui terkait gratifikasi, cara melaporkannya dan batas waktu untuk melaporkannya. Pada prinsipnya tindakan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan, karena hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran dan bisa berujung pidana bagi oknum atau pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Maka dari itu, kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul BATAS WAKTU DAN CARA MELAPORKAN TINDAKAN GRATIFIKASI.

Berbicara mengenai batas waktu untuk membuat laporan gratifikasi sebenarnya sudah di atur dalam Pasal 12 C ayat 1 sampai dengan ayat 3 UU No. 20/2001 yang menyatakan bahwa:

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B ayat 1  tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi tersebut diterima.
  3. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.

Bahwa dari penjelasan Pasal di atas dapat kita simpulkan bahwa batas waktu untuk melaporkan tindakan gratifikasi  adalah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Bahwa selanjutnya dalam Peraturan KPK No 2 tahun 2019 mengatur lebih spesifik bahwa penerima yaitu Pegawai Negeri dan penyelenggara  negara wajib melaporkan gratifikasi kepada unit Pengendalian Gratifikasi  pada unit kerja masing-masing  paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima  atau kepada KPK maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Terakhir yaitu cara membuat laporannya, sebagai berikut:

  1. Kita wajib terlebih duhulu siapa yang ingin kita laporkan Gratifikasi.
  2. Mengisi formulir yang sudah disediakan dan melengkapi data-data terlapor.
  3. Menerangkan kronologis, tempat, kejadian, waktunya terjadi
  4. Menyertakan bukti-bukti yang menunjukan adanya perbuatan gratifikasi.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyaknya. Terutama kepada Pihak yang membutuhkannya. Jika ada konsultasi hukum, pendampingan hukum atau butuh jasa pengacara terkait permasalahan hukum pidana maupun perdata. maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *