ISTRI INGIN BERCERAI, SEDANGKAN SUAMI TIDAK MAU, APAKAH AKTE CERAI TETAP BISA TERBIT

ISTRI INGIN BERCERAI, SEDANGKAN SUAMI TIDAK MAU, APAKAH AKTE CERAI TETAP BISA TERBIT – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting untuk kita bahas. Pembahasan ini merupakan salah satu pertanyaan yang muncul di kotak masuk kami. Yang mana dalam kotak masuk kami ada salah seorang istri yang ingin mengajukan perceraian, sedangkan suami menolak atas keinginannya tersebut. Dengan alasan suami ingin mempertahankannya.

Berbicara mengenai faktor perceraian dalam sebuah rumah tangga, tentu sangat banyak sekali. Mulai dari masalah ekonomi, masalah KDRT, masalah perselingkuhan, masalah perjudian, dan lain-lainnya. Namun, dari banyaknya faktor tersebut, kami yakin pasangan suami istri tersebut sudah berupaya untuk memperbaikinya. Sudah berupaya untuk mencari solusi terbaik agar rumah tangga ini tetap utuh sebagaimana semestinya. Mungkin saja sudah meminta pihak ketiga atau dalam hal ini pihak keluarga, teman, sahabat untuk memberikan saran yang terbaik. Namun, permasalahan tersebut tetap tidak ada ujung penyelesaiannya.

ISTRI INGIN BERCERAI, SEDANGKAN SUAMI TIDAK MAU, APAKAH AKTE CERAI TETAP BISA TERBIT
ISTRI INGIN BERCERAI, SEDANGKAN SUAMI TIDAK MAU, APAKAH AKTE CERAI TETAP BISA TERBIT

Menurut kami, terkait permasalahan dalam rumah tangga yang tidak kunjung selesai tersebut, tergantung para pihak menyikapinya. Dan tergantung para pihak untuk mau menyelesaikannya atau tidak. Contohnya dalam sebuah rumah tangga, istri ingin menyelesaikan permasalahan tersebut agar rumah tangga yang mereka jalani penuh penuh dengan kasih sayang, tentram dan sejahtera. Namun, dalam hal ini suami tidak mau untuk berubah atau tidak mau menyelesaikannya. Ya lama kelamaan istri sebagai manusia juga ada batas kesabarannya, dan istri ingin mengakhiri rumah tangga tersebut dengan perceraian, namun suami tidak mau dengan alasan ingin mempertahankan rumah tangga. Namun di samping itu suami juga tidak mau berubah.

Bahwa untuk menyikapi permasalahan di atas, kami tertarik untuk membahas artikel ini dengan judul ISTRI INGIN BERCERAI, SEDANGKAN SUAMI TIDAK MAU, APAKAH AKTE CERAI TETAP BISA TERBIT.

Bahwa pada prinsipnya untuk menerbitkan akte cerai tersebut, tentu tidak terbit begitu saja. Ada proses yang harus dilalui. Mulai dari alasan-salasan pengajuan perceraian, pembuatan gugatan, pendaftaran gugatan, sidang, jawaban, pembuktian dan lain-lainnya. Jika dalam proses tersebut gugatan yang diajukan oleh istri terbukti dan sesuai dengan alasan-alasan yang dibenarkan secara hukum. Maka hakim dapat mengabulkan gugatan cerai dari istri tersebut, walaupun suami keberatan terhadap perceraian itu sendiri.

Berikut kami akan menjelaskan beberapa alasan-alasan perceraian menurut Pasal 39 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, adapun alasan-alasan perceraian sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berzina atau menjadi pemabok, pemadat,penjudi dan lainnya yang sulit untuk disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dari pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu Pihak di Pidana dengan penjara 5 tahun atau lebih setelah terjadinya perkawinan.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang berbahaya terhadap pihak lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan pihak tersebut tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
  6. Antara pasangan suami istri secara terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran  dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Selanjutnya untuk yang beragama islam ada tambahan alasan jika ingin mengajukan perceraian, hal ini diatur di dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, adapun tambahan tersebut adalah:

  1. Suami melanggar taklik Talak
  2. Salah satu pihak murtad yang dapat menimbulkan perselisihan dalam rumah tangga.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pengacara dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian warisan, sengketa harta bersama, wali adhol, pembatalan nikah, pencatatan nikah, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *