APAKAH ANAK LUAR KAWIN MEMILIKI HUBUNGAN PERDATA DENGAN AYAHNYA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini, pembahasan ini juga cukup menarik untuk kita bahas. Banyak faktor yang membuat pembahasan ini sangat menarik untuk kita bahas. Faktor pertama adanya keraguan bagi masyarakat terkait status anak luar kawin. Apakah anak sah atau tidak? faktor kedua terkait hubungan keperdataannya, apakah anak luar kawin hanya bernasabkan kepada ibu dan keluarga ibunya saja? dan apakah anak luar kawin tersebut tidak ada sama sekali memiliki hubungan perdata dengan ayahnya? Maka dengan demikian kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul APAKAH ANAK LUAR KAWIN MEMILIKI HUBUNGAN PERDATA DENGAN AYAHNYA.
Bahwa sebelum kami menjawab pertanyaan di atas, terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu yang dimaksud dengan anak di luar kawin. Perlu diketahui bahwa anak diluar kawin terdapat 2 pengertian. Pengertian pertama anak di luar kawin adalah anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah, dan yang kedua anak di luar kawin juga dapat diartikan sebagai anak yang dibenihkan di luar perkawinan dan tetapi anak tersebut dilahirkan setelah orang tuanya menikah, namun anak tersebut tidak diakui oleh ayahnya dan/atau ibunya.
Selanjutnya merujuk kepada Pasal 43 ayat (1) undang-undang Undang-undang Perkawinan yang menyatakan bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Namun, Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan di atas bertentangan dengan Putusan MK No. 46/ PUU-VIII/2010 Halaman 37 yang mana di dalam Putusan MK tersebut menyatakan bahwa anak luar kawin tidak hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Tetapi juga memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan keluarga ayahnya selama anak tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum bahwa laki-laki tersebut adalah ayah dari anak luar kawin tersebut.
Dan selanjutnya Menurut Hukum Perdata menguraikan bahwa anak luar kawin tersebut dapat dikatakan sebagai anak sah sepanjang diakui oleh orang tuanya. Jadi dalam hal ini terkait anak di luar kawin dapat dikatakan sebagai anak sah selama orang tua mereka mengakui bahwa anak tersebut anak sah dan lebih dari itu anak tersebut memiliki hubungan perdata baik ke ibunya, keluarga ibunya, ayahnya dan begitu juga kepada keluarga ayahnya, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. silahkan di share sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara terkait penyelesaian permasalahan perceraian, hak asuh anak, pengakuan anak, pembagaian harta bersama, warisan, pembatalan pernikahan, pencatatan perkawinan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsulatsi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.