KORBAN SALAH TANGKAP APAKAH BISA MEMINTA GANTI RUGI

KORBAN SALAH TANGKAP APAKAH BISA MEMINTA GANTI RUGI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Dan selain menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Karena belakangan ini sangat marak sekali pihak-pihak yang salah tangkap oleh pihak berwajib. Apakah faktor kurang teliti dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan suatu tindak pidana, sehingga berakibat adanya pihak-pihak yang menjadi korban salah tangkap. Sehingga hal tersebut tentunya sangat mendatang kerugian bagi korban-korban tersebut.

Bahwa berdasarkan hasil survei kami semenjak tahun 2010 sampai dengan tahun 2025 ada beberapa korban salah tangkap seperti: Pengamen Cipulir, kasus Oman, kasus pak subur dan titin terkait kasus perampokan, kasus pencari Bekicot, kasus penjual piji kopi dan lain-lainnya. Sebenarnya masih banyak korban salah tangkap lainnya. Namun, kasus tersebut tidak heboh dan tidak viral sehingga identitas korban salah tangkap pun tidak diketahui secara publik.

KORBAN SALAH TANGKAP APAKAH BISA MEMINTA GANTI RUGI
KORBAN SALAH TANGKAP APAKAH BISA MEMINTA GANTI RUGI

Bahwa dengan adanya kasus-kasus salah tangkap tersebut, sehingga hal tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya kepada kami apakah korban salah tangkap tersebut bisa meminta ganti rugi kepada pihak kepolisian? Dan bagaimana cara membuktikan kalau pihak kepolisian tersebut salah tangkap? Dan jika bisa meminta ganti rugi, kira-kira ganti ruginya berapa? dan bagaimana cara mengurusnya?

Bahwa terkait beberapa pertanyaan di atas, dalam artikel ini kami fokus menjawab terkait KORBAN SALAH TANGKAP APAKAH BISA MEMINTA GANTI RUGI, karena dengan jawaban ini, pertanyaan yang lainnya akan terjawab dengan sendirinya, atau nanti kami akan menjawab serta membahasnya secara satu persatu di dalam artikel selanjutnya.

Bahwa terkait ganti rugi korban salah tangkap di atur di dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang menerangkan bahwa “Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili, atau dikarenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang  atau karena kekeliruan  mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”. Dan selanjutnya terkait mekanisme ganti rugi tersebut di atur di dalam Pasal 7 PP 92/2015. Dan terkait besaran atau nominal ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 9 PP 92  tahun 2015, yang menerangkan bahwa:

  1. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  2. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAPyang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya  ganti kerugian paling sedikit Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
  3. Besarnya ganti kerugian  berdasarkan alasan sebagaimana yang dimaksud  dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah).

Itulah beberapa macam ganti kerugian bagi korban yang salah tangkap. Besaran nominal dari ganti rugi tersebut bervariasi tergantung kerugian, kondisi dan akibat salah tangkap tersebut. Dan untuk mekanisme dan tata cara dalam mengurus ganti rugi bagi korban salah tangkap tersebut aakan kami bahas pada artikel selanjutnya.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat kepada kita bersama, terutama bagi para pembaca. Silahkan artikel ini di share sebanyak-banyaknya. Semoga korban salah tangkap, salah tahan tidak terjadi lagi di negara kita ini. Bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pendampingan dalam pembuatan laporan polisi atau butuh jasa Pengacara, Kuasa Hukum, Lawyers, Penasehat Hukum, dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKW, perceraian TKI, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, perwalian, pengampuan, adopsi, pengangkatan anak dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *