AKIBAT HUKUM MENIKAH DALAM MASA IDDAH

AKIBAT HUKUM MENIKAH DALAM MASA IDDAH – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Alasan pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas adalah masih banyaknya masyarakat yang belum memahami dan mengetahui terkait masa iddah. Sehingga dengan ketidakpahaman tersebut, masyarakat banyak yang melakukan pernikahan dalam masa iddah. Dan ini tidak hanya terjadi bagi perempuan saja, tetapi juga terjadi pada laki-laki yang telah bercerai dari perkawinan yang sebelumnya.

Bahwa jika kita berbicara mengenai cerai hidup, dimana perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama, ketika putusan Majelis Hakim akan memberikan arahan bahwa seorang perempuan dan laki-laki tersebut sama-sama memiliki masa iddah, dan jika dalam masa iddah pasangan suami istri tersebut ingin berniat untuk rujuk, maka hal tersebut sangat dibolehkan sekali. Dan jika Pasangan tersebut tidak ingin rujuk, namun ingin menikah dengan pihak lainnya. Maka untuk melangsungkan pernikahan tersebut pihak suami atau istri tersebut harus terlebih dahulu menyelesaikan masa iddahnya.

AKIBAT HUKUM MENIKAH DALAM MASA IDDAH
AKIBAT HUKUM MENIKAH DALAM MASA IDDAH

Bahwa walaupun adanya arahan dari Mejalis Hakim tersebut, namun para pihak, karena sudah ada calonnya ingin buru-buru segera menikah. Sehingga mereka melangsungkan pernikahan dalam masa iddah. Bahwa dengan fakta di atas, dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul  AKIBAT HUKUM MENIKAH DALAM MASA IDDAH. Namun, sebelum kami membahas mengenai akibat hukumnya, kami akan menjelaskan secara singkat apa itu masa iddah.

Masa Iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani perempuan muslim  setelah berpisah dari suaminya akibat talak atau karena cerai mati. Adapun tujuan dari masa iddah ini adalah untuk memastikan kekosongan rahim  untuk kejelasan nasab  anak, atau sebagai waktu untuk introfeksi diri serta untuk menghormati ikan perkawinan yang telah berakhir. Dan masa iddah ini wajib dan penting untuk dijalani oleh mantan istri maupun mantan suami. Sehingga dengan pentingnya untuk menjalani masa iddah tersebut, sehinggan bagi yang melanggarnya akan dikenai sanksi dan akan berakibat hukum  yang serius  bagi perkawinannya.

Bahwa terkait akibat hukum menikah dalam masa iddah tersebut adalah pernikahan menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Dimana menurut hukum agama maupun hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia  pernikahan dalam masa iddah tersebut tidak diperbolehkan serta tidak dibenarkan secara agama maupun secara hukum. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 153 ayat (1) KHI yang menjelaskan bahwa “Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla al dhukhul dan perkawinannya putus karena kematian suami”.  Dan selanjutnya di dalam Pasal 71 huruf c KHI juga dijelaskan bahwa Perkawinan yang dapat dibatalkan adalah perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah”. 

Bahwa dengan adanya pernikahan yang tidak sah atau pernikahan yang batal demi hukum tersebut membuat perkawinan tersebut wajib di ulang  atau akad baru. Atau karena masa iddahnya belum habis, maka kedua pasangan tersebut harus memisahkan diri sampai masa iddahnya berakhir dan kemudian melakukan akad ulang atau akad baru. Dan jika hal tersebut tetap dipertahankan, dan hubungan suami istri yang dilakukan secara sadar sebelum masa iddah berakhir maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan zina, karena dilakukan dalam pernikahan yang tidak sah.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah bagian dari sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjuan kembali, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, perjanjian, kesepakatan bersama,  atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian ghoib, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, perubahan nama, perwalian, dispensasi kawin, adopsi anak, itsbat nikah, itsbat cerai, perizinan, oss, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, KDRT, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor Hukum kami  Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *