SANKSI PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MELALUI CHAT – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untguk kita bahas. Apalagi baru-baru ini jagat raya, mulai dari pemberitaan di televisi, koran, surat kabar, instagram, tiktok, twiter, grop whatsapp dan lain-lainnya, sedang dihebohkan dengan adanya pemberitaan pelecehan seksual yang dilakukan melalui chat grop. Dimana di dalam grop tersebut para pelaku mencoba membahas seksualitas perempuan, dimana korban atau yang menjadi objek dari pembicaraan mereka adalah teman-teman dekat dan termasuk dosen mereka.
Bahwa menurut kami di sini perilaku tersebut sangat miris sekali, apalagi pelaku-pelaku semua adalah orang-orang terpelajar, dan mengetahui masalah hukum. Seharusnya mereka menjadi contoh bagi masyarakat sekitarnya. Bahwa hal-hal yang berhubungan dengan pelecehan seksual dilingkungan apa saja dan dimana saja tidak boleh dilakukan. Karena hal tersebut sangat merugikan korbannya. Dan sudah sepantasnya pelaku-pelaku pelecehan seksual tersebut harus diberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya.

Bahwa pelecehan seksual melalui chat atau pesan singkat dalam hal ini termasuk jenis pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual verbal, atau bisa juga dikatakan sebagai pelecehan seksual berbasis elektronik. Dimana tindakan pecelehan tersebut bisa berupa pengiriman pesan, gambar, stiker, foto atau bahasa-bahasa yang bermuatan seksual yang tidak diinginkan atau yang membuat korbanya tidak nyaman untuk itu.
Bahwa untuk SANKSI PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MELALUI CHAT telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 Tentang TPKS Pasal 5 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana dengan pelecehan seksual non fisik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10 Juta Rupiah”. Dan selanjutnya dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 juga di sebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentranmisikan, dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memilki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Dan selanjutnya terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, dimana pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
Dan di dalam Pasal 281 KUHP Lama juga disebutkan bahwa “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Bahwa dari penjelasan beberapa pasal di atas, dimana dapat kita simpulkan bahwa Sanksi Pidana bagi pelaku pelecehan seksual verbal atau melalui chat dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan hingga 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
Demikianlah artikel singkat ini kami buat. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, bagi para pembaca dan msayarakat pada umumnya. Kami berharap yang namanya pelecehan seksual tidak terjadi dilingkungan pendidikan, sekolah, ruang publik, kampus, atau pelecehan seksual melalui chat atau media komunikasi lainnya. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum perdata, pidana, atau butuh pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti pelecehan seksual, pengaduan di kepolisian, pendampingan pelaporan polisi, perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, adopsi anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya, maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor Hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
