TEMPAT PENGAJUAN CERAI TALAK TERHADAP ISTRI YANG NUSYUZ KEPADA SUAMI

TEMPAT PENGAJUAN CERAI TALAK TERHADAP ISTRI YANG NUSYUZ KEPADA SUAMI – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Adapun pembahasan sebelumnnya kita sudah membahas mengenai pengajuan cerai gugat, yang mana penggugat saat pengajuannya sedang berada di luar negeri. Dan selain itu kami juga telah membahas mengenai pengajuan cerai talak yang dilakukan oleh suami, yang mana Termohonnya berada di luar negeri. Terkait pembahasan-pembahasan tersebut merupakan pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat kepada kami.

TEMPAT PENGAJUAN CERAI TALAK TERHADAP ISTRI YANG NUSYUZ KEPADA SUAMI
TEMPAT PENGAJUAN CERAI TALAK TERHADAP ISTRI YANG NUSYUZ KEPADA SUAMI

Dalam hal ini, muncul pertanyaan baru terkait dimana tempat pengajuan cerai talak yang diajukan oleh seorang suami akibat istri atau Termohon berbuat nusyuz kepada Pemohon. Sebelum lanjut ke pembahasan inti. Dalam hal ini kami sedikit akan menerangkan apa itu nusyuz. Nusyuz menurut para ulama adalah bentuk ketidaktaatan istri terhadap suami. Perbuatan nusyuz ini bermacam-macam, diantaranya: istri tanpa izin keluar dari rumah atau tempat kediaman bersama, ketidaktaatan istri kepada suami dan lain-lainnya.

Selanjutnya pengertian nusyuz istri dalam Kompilasi Hukum Islam yang disingkat dengan KHI adalah Sikap istri tidak menjalankan dalam hal ini kewajibannya terhadap suaminya. Nusyuz istri ini juga dapat diartikan sebagai kedurhakaan, ketidakpatuhan, kebencian, pertentangan, ketidaksengan, ketidakketerbukaan serta perlawanan istri terhadap suami dalam lingkungan rumah tangga. Dalam hal ini, atas kejadian tersebut, si suami ingin mengajukan permohonan talaknya ke Pengadilan Agama. Pertanyaannya adalah ke pengadilan agama manakah permohonan tersebut diajukan? apakah di tempat kediaman istri? atau di alamat sesuai KTP istri? Dan apakah bisa diajukan ditempat kediaman suami dalam hal ini tempat kediaman bersama?

Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul TEMPAT PENGAJUAN CERAI TALAK TERHADAP ISTRI YANG NUSYUZ KEPADA SUAMI. Semoga pembahasan ini bisa menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan di atas.

Berbicara mengenai tempat pengajuan permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami yang mana istrinya dalam keadaan Nusyuz (meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa izin) tersebut, maka permohonan cerai talak tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama wilayah hukum Pemohon atau suami dalam hal ini sebagai tempat kediaman bersama. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 66, sebagai berikut:

  1. Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
  2. Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.

Dari penjelasan pasal 66 ayat 2 di atas, cukup jelas bahwa Permohonan cerai talak dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon, kecuali apabila Termohon atau sebagai istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin dari Pemohon. Maka dalam hal ini, pengajuan cerai talak tersebut dapat diajukan ditempat kediaman bersama atau di wilayah hukum Pemohon yang ditunjuk sebagai tempat kediaman bersama.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, atau ingin mencari lawyer atau pengacara dalam hal perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, sengketa harta bersama, sengketa harta warisan, wali adhol, pembatalan pernikahan, pencatatan perkawinan, rujuk, wanpresatsi, utang piutang dan lain-lainnya. Maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *