TEMPAT PENGAJUAN CERAI TALAK JIKA ISTERI DI LUAR NEGERI

TEMPAT PENGAJUAN CERAI TALAK JIKA ISTERI DI LUAR NEGERI – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting untuk kita bahas, pembahasan ini sangat menarik. Kenapa ini penting dan menarik untuk kita bahas,  karena banyak pemahaman masyarakat jika pengajuan cerai bagi muslim tersebut diajukan di tempat istri. Baik itu dalam hal cerai talak maupun cerai gugat secara hukum diajukan ditempat kediaman atau tempat domisili istri.

TEMPAT PENGAJUAN CERAI TALAK JIKA ISTERI DI LUAR NEGERI
TEMPAT PENGAJUAN CERAI TALAK JIKA ISTERI DI LUAR NEGERI

Cerai talak adalah merupakan sebuah permohonan yang diajukan atau dimohonkan oleh pihak suami ke Pengadilan Agama. Dalam hal cerai talak, seorang suami memohon untuk mengikrarkan talaknya di Pengadilan. Ikrar suami di Pengadilan merupakan salah satu sebab putusnya perkawinan. Sedangkan cerai gugat adalah suatu gugatan atau tuntutan  hak yang diajukan oleh seorang istri ke Pengadilan dengan tujuan untuk bercerai dari suaminya. 

Selanjutnya, sebagaimana yang telah disampaikan di atas, bahwa pemahaman masyarakat selama ini jika pengajuan cerai bagi muslim tersebut diajukan ditempat kediaman atau domisili istri atau dalam hal ini Termohon. Lalu pertanyaannya adalah bagaimana jika istri atau Termohon berdomisili di luar negeri? apakah pengajuannya tetap ditempat kediaman istri di luar negeri? atau berdasarkan alamat KTPnya? Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul TEMPAT PENGAJUAN CERAI TALAK JIKA ISTERI DI LUAR NEGERI. 

Bahwa terkait pengajuan cerai bagi muslim, baik itu para pihak sama-sama berada di wilayah Republik Indonesia, baik salah satu pihak sedang berada di luar negeri dan  salah satu pihak ada di wilayah republik Indonesia. Sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Semuanya hal mengenai perceraian sudah di atur di dalamnya.

Kembali lagi ke pertanyaan di atas, dalam hal pengajuan cerai talak jika posisi suami di Indonesia, sedangkan istri di luar negeri, maka seorang suami dapat mengajukan cerai di talak wilayah hukum Pemohon atau ditempat Pemohon berada. Hal ini sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Pasal 66 ayat (3) menyatakan bahwa “Dalam hal Termohon (istri) bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon”. 

Bahwa dari penjelasan Pasal di atas sangat jelas sekali apabila seorang suami ingin mengajukan cerai talak terhadap istrinya, sedangkan pada saat pengajuan tersebut si istri sebagai Termohon sedang berkediaman di Luar Negeri. Maka permohonan cerai talak tersebut dapat diajukan di wilayah hukum Pemohon. 

Demikianlah pembahasan artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi para pembaca. Silahkan di share kepada orang-orang yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum atau butuh pengacara perceraian bagi TKI/TKW, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, harta bersama, masalah warisan, wali adhol, itsbat nikah, pencatatan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan lain-lainnya. Maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *