TEMPAT PENGAJUAN CERAI JIKA ISTRI SEBAGAI PENGGUGAT BERADA DI LUAR NEGERI – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting untuk kita bahas, pembahasan ini kami rasa sangat menarik untuk kita bahas. Kenapa demikian, karena khusus bagi muslim jika pengajuan cerai tersebut baik itu cerai gugat maupun cerai talak diajukan di tinggal istri. Lalu bagaimana jika seorang suami ingin mengajukan cerai terhadap istrinya, sedangkan istrinya berposisi bekerja sebagai TKW di luar negeri. Apakah harus diajukan di Pengadilan atau perwakilan kedutaan Indonesia yang ada di luar negeri tersebut? atau apakah bisa diajukan di pengadilan agama sesuai alamat KTP Istri?

Selanjutnya pertanyaan tersebut tidak hanya berlaku bagi suami, bagi istri pun yang ingin mengajukan perceraian terhadap suaminya, sedangkan istri sedang bekerja di luar negeri juga bisa mengajukan cerai terhadap suaminya yang saat ini sedang berada di Indonesia. Pertanyaannya adalah dimanakah istri harus mengajukan perceraian tersebut? apakah di domisili istri saat ini yaitu di luar negeri? apakah di alamat KTP istri? atau apakah di alamat suami saat ini?
Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami tertarik untuk membahas artikel ini dengan judul TEMPAT PENGAJUAN CERAI JIKA ISTRI SEBAGAI PENGGUGAT BERADA DI LUAR NEGERI.
Terkait pengajuan Perceraian khusus bagi Muslim, pada prinsipnya sudah diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Semuanya sudah di atur sedemikian rupa. Dan terkait pengajuan perceraian bagi pasangan yang mana salah satu pihak sedang di luar negeri terdapat dalam Undang-undang No. 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Pasal 73 ayat (2) yang menerangkan bahwa “Dalam hal Penggugat bertempat kediaman di Luar Negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat”.
Dari penjelasan Pasal di atas, dapat kita pahami bahwa jika istri sedang bekerja di luar negeri dan ingin mengajukan perceraian terhadap suaminya yang berada di Indonesia, Maka perceraian tersebut dapat diajukan melalui Kuasa Hukumnya atau Pengacaranya di Pengadilan Agama Tempat kediaman suami sebagai Tergugat.
Demikianlah artikel ini, jika ada pertanyaan, konsultasi atau butuh pengacara untuk pengajuan perceraian dari luar negeri, pengacara untuk perceraian TKW dan lain-lainnya, Maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau hubungi dan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.