BATAS WAKTU SEORANG AYAH WAJIB MENAFKAHI ANAKNYA PASCA PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Selain dari menarik pembahasan ini cukup penting untuk kita bahas. Karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Apalagi pihak istri pasca perceraian dengan suaminya, sering mengajukan pertanyaan sampai kapan seorang mantan suami wajib memberikan nafkah terhadap anaknya?
Berbicara mengenai perceraian memang hal yang tidak pernah diinginkan oleh setiap orang. Kami yakin tidak ada orang yang menikah dengan tujuan untuk bercerai. Apalagi suami istri telah mengarungi kehidupan rumah tangga dengan jangka waktu cukup lama. Dan ditambah dengan perkawinan tersebut telah dikaruniai keturunan atau anak. Sehingga dengan adanya keturunan atau anak tersebut, semangat hidup membina rumah tangga biasanya semakin kuat, dibandingkan dengan pernikahan atau perkawinan yang belum dikarunia keturunan. Karena biasanya dengan adanya anak tersebut sebuah rumah tangga kelihatan ramai dan penuh dengan canda tawa.
Meskipun demikian walaupun sudah dikaruniai anak, namun perceraian tetap bisa terjadi antara suami istri. Kami yakin untuk memutuskan perceraian tersebut bagi setiap pasangan merupakan hal yang tidak mudah. Tentu mereka sudah mencoba menyelesaikannya terlebih dahulu, mulai dari introfeksi diri, mediasi keluarga, minta pendapat orang tua dan teman dan lain-lainnya, sehingga karena tidak ada perubahan dalam rumah tangga tersebut, maka pasangan tersebut memilih untuk mengakhiri dengan perceraian.
Perlu diingat bahwa efek terbesar dari perceraian sangat di rasakan sekali oleh seorang anak. Baik dari segi kasih sayang, yang mana selama ini anak-anak mendapatkan kasih sayang secara langsung dan utuh dari kedua orang tuanya. Namun dengan adanya perceraian tentu salah satu pihak saja yang selalu dekat dengan anak tersebut. Contohnya anak yang masih dibawah umur yang secara hukum hak asuhnya bersama ibunya atau dalam hal ini mantan istri. Dan sang ayah atau mantan suami mungkin akan bertemu dengan anak pada waktu-waktu tertentu saja, dalam arti kata tidak se instens waktu masih tinggal dalam 1 rumah bersama.
Selain dari efek kasih sayang yang akan di rasakan oleh seorang anak pasca perceraian, masalah lain adalah nafkah terhadap anak tersebut. Tidak sedikit seorang ayah pasca perceraian tersebut lalai dalam memberi nafkah terhadap anaknya. Walaupun secara putusan sudah ditetapkan terkait nominal nafkah anak, dan setiap tanggal berapa nafkah itu harus dikasih dan sampai dengan anak tersebut umur berapa, semua itu sudah diatur dan ditetapkan dalam putusan tersebut. Namun, karena seorang ayah atau mantan suami lalai dalam menjalankan kewajibannya, sehingga masih banyak ibu dari anak-anak tersebut yang menanyakan sampai kapan sih seorang ayah wajib menafkahi anak-anaknya pasca perceraian?
Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul BATAS WAKTU SEORANG AYAH WAJIB MENAFKAHI ANAKNYA PASCA PERCERAIAN. Sebenarnya untuk jangka waktu nafkah tersebut pada prinsipnya sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 156 huruf d, yang menerangkan bahwa “Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)”.
Dari pasal di atas, cukup jelas bahwa kewajiban ayah untuk menafkahi anak menurut kemampuannya sampai dengan anak tersebut dapat mandiri atau mengurus diri sendiri atau setidak-tidaknya berumur 21 tahun. Sebenarnya setiap putusan pengadilan yang di dalamnya ada hak asuh anak, biasanya terkait hak asuh anak, nominal nafkah anak, dan sampai kapan seorang ayah wajib menafkahi anak tersebut sebenarnya semuanya sudah tertera dalam salinan atau penetapan dari Pengadilan. Dalam hal ini seorang ayah tinggal menjalankan, patuh dan tunduk terhadap putusan tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Dan semoga bisa menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi kita semua. Silahkan di share kepada siapapun yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, ingin mencari jasa pengacara terkait permasalahan perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, sengketa harta bersama, harta gono gini, itsbat nikah, utang piutang, wanprestasi, dan lain-lainnya, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.