SANKSI PIDANA KECELAKAAN DISEBABKAN PENGARUH NARKOTIKA SAAT BERKENDARAAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Apalagi baru-baru ini ada berita yang sangat viral seorang perempuan yang masih mahasiswa menabrak pemotor hingga meninggal dunia. Setelah ditelusuri penyebab kecelakaan tersebut adalah si pengendara mobil sedang dalam pengaruh narkotika. Sehingga dalam keadaan tidak sadar, yang bersangkutan mengendarai mobilnya dan berujung kepada kecelakaan.

Bahwa perlu diketahui bahwa membawa kendaraan dalam keadaan terpengaruh obat-obatan terlarang, narkotika, ganja, mabuk dan lain-lainnya sangat membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan keselamatan orang lain. Berbicara penyebab kecelakaan tersebut banyak sekali. Kurangnya kehati-hatian pengendara juga bisa menyebabkan kecelakaan. Dan terkadang kita sudah cukup hati-hati dalam berkendaraan, tetap bisa terjadi kecelakaan. Di jalan raya kita sangat hati-hati, namun orang lain atau pengendara yang lain belum tentu berhati-hati atau fokus dalam membawa kendaraannya. Maka hal tersebut juga bisa terjadi kecelakaan.
Bahwa dalam mengendarai sepeda motor atau mobil sebenarnya sudah atur dalam Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau di singkat dengan UU LLAJ yang menjelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.
Dari penjelasan pasal di atas dapat disimpulkan bahwa dalam membawa kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan konsentrasi. Dan tidak boleh pengendara motor saat mengemudikan kendaraannya dalam keadaan tidak wajar atau dalam melakukan kegiatan lainnya atau saat terpengaruh oleh sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi di jalan raya, yang berakibat kecelakaan.
Menyikapi kejadian yang viral baru-baru ini, kita penasaan berapa jerat pidana atau sanksi pidana terhadap kecelakaan yang disebabkan karena sipengendara sedang terpengaruh narkotika. Maka untuk itu, kami mencoba menulis artikel ini dengan judul SANKSI PIDANA KECELAKAAN DISEBABKAN PENGARUH NARKOTIKA SAAT BERKENDARAAN.
Bahwa terkait sanksi pidana kecelakaan tersebut berbeda-beda, tergantung kondisi atau akibat dari kecelakaan itu sendiri. Dalam hal ini kami hanya memaparkan sanksi pidana akibat kecelakaan, dan terkait narkotikannya nanti kami akan bahas pada artikel selanjutnya. Tapi kami pastikan bahwa si pelaku atau si pengendara akan dikenai jerat pidana yang berlapis. Sekali lagi kami tekankan bahwa untuk jerat pidana kecelakaan tersebut berbeda-beda. Tergantung kondisi yang dialami oleh korbannya. Untuk sanksi pidananya kita bisa merujuk kepada pasal 311 UU LLAJ, sebagai berikut:
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta rupiah.
- Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4 juta Rupiah.
- Bahwa dalam Hal kecelakaan tersebut mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3 pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 8 Juta Rupiah.
- Bahwa dalam hal korban mengalami luka berat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, maka pelaku pidana dapat dipenjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 20 Juta Rupiah.
- Dalam hal si Korban berakibat meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 24 Juta Rupiah.
Demikianlah gambaran sanksi pidana dalam kecelakaan lalu lintas, semua sanksi tersebut tergantung dengan kondisi korban dari kecelakaan itu sendiri. Lalu bagaimana jika sipelaku terpengaruh obat terlarang atau narkotika, kemudian menabrak orang lain di jalan raya. Maka si pelaku tentu secara otomatis akan dikenai pasal berlapis yang terdiri dari Pasal kecelakaan lalu lintas dan ditambah dengan Pasal narkotika dan lain-lainnya.
Demikianlah pembahasan artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Pesan kami di sini marilah kita senantiasa berhati-hati dalam membawa kendaraan. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum atau butuh pengacara dalam menyelesaikan perkara perdata maupun pidana. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.