TEMPAT PENGAJUAN GUGATAN PERDATA YANG BENAR

TEMPAT PENGAJUAN GUGATAN PERDATA YANG BENAR – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Sebenarnya pembahasannya terlihat sangat simpel. Namun tidak sedikit gugatan yang di ajukan ke Pengadilan dengan hasil yang ditolak oleh Majelis Hakim karena hanya kesalahan tempat pengajuan gugatan itu sendiri. Tentu hal tersebut membuat Penggugat sebagai orang yang mengajukan gugatan sangat kecewa, karena semua bukti-bukti terhadap gugatan tersebut kuat dan lengkap. Namun karena hanya kesalahan tempat pengajuannya, sehingga putusannya ditolak.

TEMPAT PENGAJUAN GUGATAN PERDATA YANG BENAR
TEMPAT PENGAJUAN GUGATAN PERDATA YANG BENAR

Bahwa kesalahan tempat pengajuan gugatan berefek kepada kewenangan relatif sebuah pengadilan. Kewenangan Relatif merupakan kewenangan Pengadilan untuk memeriksa, mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya. Jadi dalam hal ini setiap pengadilan ada batasan wilayah hukumnya untuk mengadili sebuah perkara. Setiap kabupaten atau kota biasa terdapat 1 Pengadilan. Dan pengadilan di kota A tidak boleh mengadili perkara dari kota B atau kota dan kabupaten lainnya. Maka untuk itu perlu diperhatikan jika kita ingin mengajukan sebuah gugatan ke pengadilan harus memperhatikan wilayah hukumnya.

Maka untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pengajuan gugatan, untuk itu kami di sini akan menjelaskan mengenai TEMPAT PENGAJUAN GUGATAN PERDATA YANG BENAR sesuai dengan aturan hukum acara yang berlaku Indonesia. Gugatan perdata dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan tempat tinggal Tergugat. Hal ini sebagaimana yang terdapat Pasal 118 ayat (1) HIR yang menerangkan bahwa “Suatu gugatan itu harus diajukan sesuai dengan daerah hukum Tergugat berada. Keberadaan Tergugat dapat di lihat dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bisa juga dilihat dari surat keterangan domisili dari Tergugat.

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa tempat pengajuan sebuah gugatan tersebut berdasarkan dengan daerah hukum Tergugat berada. Dan keberadaan Tergugat dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili dari Tergugat.  Namun dalam hal ini terdapat pengecuali sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 118 ayat 2, 3, dan 4 yang akan kita bahas pada artikel selanjutnya.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara dalam menyelesaikan perkara perdata seperti: perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, pembagian harta gono gini, sengketa waris, wali adhol, pencatatan pernikahan, itsbat nikah, pembatalan perkawinan, wanprestasi, utang piutang, dan masalah hukum pidana lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *