SERTIFIKAT TANAH GANDA, MANA YANG BERLAKU? – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting untuk kita bahas. Dan perlu diketahui pada artikel sebelumnnya kami sudah pernah membahas menganai sertifikat ganda. Dan jika kita perhatikan beberapa artikel di internet juga sangat banyak yang telah membahas mengenai sertifikat ganda. Tetapi hal tersebut tidak ada masalah. Lebih banyak yang membahas mengenai topik yang sama sebenarnya lebih bagus. Lebih menambah referensi bagi pembaca.

Di zaman yang sudah moderen ini permasalahan sertifikat ganda banyak sekali terjadi. Apalagi di daerah-daerah yang sudah maju, banyak pendatang, kawasan industri dan lain-lainnya. Banyak yang saling kleim 1 (satu) bidang tanah yang sama ukurannya, sama lokasinya pemiliknya lebih dari 1 orang. Dalam hal ini bisa saja 2 orang, 3 orang, bahkan ada yang sampai 5 orang yang sama-sama merasa memiliki tanah tersebut. Dan semua orang tersebut merasa memiliki dan merasa telah membeli tanah tersebut dari si penjualnya. Hal tersebut tidak hanya sampai di situ, mereka semua memiliki Sertifikat dengan ukuran tanah yang sama, dan Lokasi yang sama. Hal tersebut membuat kita semua kaget 1 bidang tanah dengan ukuran yang sama dan lokasi yang sama sertifikatnya bisa terbit sebanyak 5 buah. Apa sebenarnya yang terjadi? kenapa hal tersebut bisa terjadi?
Kami yakin bahwa, hal tersebut terjadi disebabkan oleh perbuatan orang-orang yang mau mencari keuntungan sendiri. Dan biasanya orang ini bekerjasama dengan oknum-oknum tertentu. Seperti oknum Desa, dan oknum Badan Pertanahan Nasional dan lain-lainnya. Kenapa bisa kami katakan mereka bekerja sama dengan oknum-oknum tersebut. Seperti oknum Desa, perlu diingat bahwa pencatatan tanah tersebut berawal dari kantor desa/kelurahan, disinilah pencatatan tanah pertama kali, mereka ada buku registernya. Setiap ada jual beli, para pihak akan melaporkan jual beli tersebut ke kantor desa, serta meminta surat keterangan dari desa untuk kelengkapan jual beli tersebut. Lucunya kenapa jual beli tersebut tidak terdeteksi, yang mana jual beli tersebut sudah dilakukan berulang kali? padahal sudah dicatatkan oleh oknum desa. Inilah yang dinamakan dengan permainan yang dapat merugikan orang lain.
Dari perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut, sehingga terbitlah sertifikat ganda. Setiap pembeli mendapatkan serta memiliki sertifikat. Pertanyaan adalah jika terjadi sertifikat ganda, sertifikat mana yang berlaku? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami tertarik untuk membahas artikel ini dengan judul SERTIFIKAT TANAH GANDA, MANA YANG BERLAKU?
Merujuk kepada Ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/TUR/PDT/2018 menyatakan bahwa: Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik. Maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
Dari penjelasan di atas dan ditambah dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/TUR/PDT/2018, dapat kita simpulkan adalah apabila terdapat sertifikat ganda, maka sertifikat yang berlaku adalah sertifikat yang pertama sekali terbit. Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan butuh pengacara terkait permasalahan perdata maupun pidana, Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.