SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PEMBATALAN PERKAWINAN – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnnya. Pada pembahasan sebelumnya kami telah membahas mengenai alasan-alasan yang dapat dijadikan untuk pembatalan perkawinan. Kedua pembahasan ini mempunyai hubungan yang sangat erat sekali. Kenapa dikatakan erat, karena setelah kita memiliki alasan-alasan untuk mengajukan pembatalan perkawinan, tentu kita harus melengkapi syarat-syarat pengajuannya tersebut.
Maka sebagai pembahasan lanjutan, kami tertarik untuk membahas SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PEMBATALAN PERKAWINAN. Karena segala sesuatu permohonan, gugatan yang kita ajukan ke Pengadilan harus memenuhi syarat-syaratnya. Tujuannya adalah apa yang kita mohonkan atau kita minta ke Majelis Hakim dapat dikabulkan sesuai dengan keinginan kita.
Mengenai persyaratan antara perceraian dengan pembatalan perkawinan hampir sama antara keduanya. Namun, sesuai pengalaman kami jika kita bandingkan dari tingkat kesulitan proses perceraian dengan proses pembatalan pernikahan, kami rasakan sendiri pembatalan pernikahan jauh lebih sulit. Kenapa demikian? kita lihat jika perceraian dengan alasan pertengkaran secara terus-menerus sebagai alasan untuk mengajukan perceraian, hakim di pengadilan hanya melihat antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah minimal 6 bulan, dan selama 6 bulan tersebut antara Penggugat dan Tergugat tidak lagi melakukan kewajiban sebagai pasangan suami istri dalam sebuah rumah tangga, dan hal tersebut dikuatkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan. Jadi jika hal tersebut terpenuhi dan terbukti, maka kami yakin perceraian tersebut dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim.
Hal ini tentu berbeda dengan Pembatalan Pernikahan atau perkawinan. Di sini hakim benar-benar akan melihat dan menganalisis alasan dan bukti beserta saksi yang kita ajukan. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan pembatalan pernikahan:
- Buku nikah asli
- Identitas Pemohon
- Permohonan
- Bukti-bukti yang menguatkan alasan pembatalan Perkawinan
- Saksi minimal 2 orang
Itulah beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi saat pengajuan permohonan pembatalan perkawinan ke Pengadilan. Dan perlu diingat bahwa pengajuan permohonan pembatalan pernikahan tersebut bisa dilaksanakan dalam tempo 6 (enam) bulan setelah pernikahan dilangsungkan. Jika melebihi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka hak untuk pengajuan pembatalan pernikahan tersebut menjadi gugur. Dan jika tetap ingin mengakhiri kehidupan rumah tangga, maka hal tersebut hanya bisa dilakukan dengan perceraian.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share kepada orang-orang yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, atau ingin mencari jasa pengacara terkait perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa waris, itsbat nikah, perwalian, pencatatan pernikahan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545.