ALASAN-ALASAN YANG DAPAT DIJADIKAN UNTUK PEMBATALAN PERKAWINAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain penting pembahasan ini juga sangat menarik untuk kita bahas. Kami yakin selama ini masyarakat hanya memahami jika terjadi pertemuan, perkawinan maka lawannya adalah perceraian. Dan mungkin masyarakat belum mengetahui ternyata perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Sehingga akibat dari pembatalan tersebut pasangan yang sebelumnya suami istri harus mengakhiri statusnya menjadi bukan suami istri lagi.
Selanjutnya terkait akibat dari perceraian dari statusnya para pihak seperti suami disebut dengan duda, sedangkan pihak istri akan menjadi status sebagai janda. Hal ini tentu berbeda dengan status para pihak yang perkawinannya di batalkan. Adapun status para pihak akan kembali menjadi perjaka dan perawan atau bujang dan gadis. Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Perlu diingat bahwa pembatalan perkawinan tersebut hanya bisa dilakukan dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan setelah pernikahan. Jika melebihi 6 (enam) bulan para pihak ingin membatalkannya, maka hal tersebut tidak bisa lagi. Dan jika tetap berkeinginan untuk mengakhiri rumah tangga hanya bisa melalui perceraian.
Bahwa terkait jangka waktu pembatalan tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 27 ayat 3 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan bahwa “Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur”.
Selanjutnya ALASAN-ALASAN YANG DAPAT DIJADIKAN UNTUK PEMBATALAN PERKAWINAN sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 26 dan 27 Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah:
- Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
- Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
- Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
- Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
- Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.
Selanjutnya alasan pembatalan perkawinan menurut Pasal 72 dan 73 KHI sebenarnya hampir sama dengan yang terdapat dalam UU Perkawinan. Namun tambahannya adalah:
- seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
- perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud.
- perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;
- perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang N o .l. tahun 1974;
Demikianlah beberapa alasan yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. Semua itu sudah diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam maupun dalam UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia. Dan terkait alasan-alasan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang menunjukan perkawinan tersebut dapat di batalkan.
Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, ingin mencari pengacara untuk mengajukan pembatalan perkawinan, perceraian, hak asuh anak, sengketa harta gono gini, sengketa waris, pencatatan perkawinan, itsbat nikah, wali adhol, wanprestasi, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.