CARA MENDAPATKAN HAK ASUH ANAK DARI PERCERAIAN AKIBAT ISTRI SELINGKUH

CARA MENDAPATKAN HAK ASUH ANAK DARI PERCERAIAN AKIBAT ISTRI SELINGKUH – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan permasalahan perceraian secara fakta sudah sering kami bahas. Karena kasus perceraian tersebut di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri setiap tahunnya mengalami kenaikan. Walaupun pada prinsipnya Pemerintah sudah berupaya untuk mengurangi, agar angka atau statistik perceraian di Indonesia setiap tahunnya tidak mengalami kenaikan. Namun, secara fakta angka perceraian tersebut setiap tahunnya tetap mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Bahwa salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah tersebut adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 2023, dimana dalam hal perceraian dengan alasan pertengkaran secara terus-menerus harus memenuhi syarat pisah rumah minimal 6 (enam) bulan. Dan alasan tersebut bisa dibuktikan dipersidangan. Dan jika syarat dan alasan tersebut tidak terbukti, maka hakim akan menolak gugatan atau permohonan cerai tersebut, kecuali dalam hal perceraian tersebut para pihak belum pisah rumah minimal 6 (enam) bulan, tetapi di dalam persidangan terbukti adanya alasan yang krusial seperti terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan bisa jadi Hakim akan mengabulkan gugatan atau permohonan cerai tersebut.

CARA MENDAPATKAN HAK ASUH ANAK DARI PERCERAIAN AKIBAT ISTRI SELINGKUH
CARA MENDAPATKAN HAK ASUH ANAK DARI PERCERAIAN AKIBAT ISTRI SELINGKUH

Bahwa berbicara mengenai penyebab perceraian tersebut sangat banyak sekali, mulai dari masalah ekonomi, Kekerasan Dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran keluarga, pihak ketiga, perselingkuhan, ikut campur keluarga, dan lain-lainnya. Khusus dalam artikel ini, kami akan membahas penyebab perceraian yang disebabkan karena adanya perselingkuhan. Perselingkuhan di sini dilakukan oleh seorang istri, dan kemudian istri juga yang ingin mengakhiri rumah tangga ini dengan perceraian. Maka dengan kondisi tersebut seorang suami ingin meminta hak asuh anak, dengan tujuan agar anak tidak terpengaruh oleh  sifat buruk istri.

Bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 239 K/Sip/1968 jo No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 yang menyebutkan: “Dalam hal terjadinya perceraian, anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang, maka perwalian dan pemeliharaan patut diserahkan kepada ibunya. Dan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 27/K/Pdt/1993 tertanggal 30 Agustus 1983 antara lain menyebutkan: “anak-anak yang masih kecil berada di bawah asuhan ibunya”; dan terakhir Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 126 K/Pdt/2001/ tertanggal 28 Agustus 2003 yang menyebutkan: “Bila terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang masih dibawah umur seyogyanya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu”.

Bahwa dari beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung di atas, dapat disimpulkan bahwa jika terjadi perceraian antara suami istri dengan posisi anak masih kecil  atau masih dibawah umur, maka perwalian atau pemeliharaan anak tersebut sepatutnya diserahkan kepada ibunya. Namun, dalam hal ini sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas, perceraian tersebut disebabkan karena istri atau ibu dari anak tersebut melakukan perselingkuhan. Maka dengan keadaan demikian suami atau ayah dari anak tersebut ingin mendapatkan hak asuh anak, padahal anak tersebut masih kecil atau masih dibawah umur.

Inilah beberapa CARA MENDAPATKAN HAK ASUH ANAK DARI PERCERAIAN AKIBAT ISTRI SELINGKUH, sebagai berikut:

  1. Kumpulkan semua bukti perselingkuhan istri
  2. Laporan Polisi terkait perzinahan istri
  3. Suami harus datang setiap persidangan
  4. Menjawab serta mengajukan gugatan Rekonvensi atau gugat balik terkait hak asuh anak
  5. Buktikan bahwa ayah mampu secara emosional serta secara finansial untuk menghidupi anak tersebut
  6. Hadirkan saksi dipersidangan untuk menguatkan gugatan Rekonvensi

Itulah beberapa hal yang dapat ditempuh atau yang dapat dilakukan ketika seorang suami atau ayah ingin mendapatkan hak suh anak ketika perceraian yang diajukan oleh istri, padahal istri telah melakukan perselingkuhan dengan pria lainnya. Dan jika informasi ini merasa kurang atau butuh konsultasi lebih lanjut terkait cara mendapatkan hak asuh anak, pengajuan perceraian, mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Melayani: Jasa Pengacara, lawyers, kuasa hukum, advokat Perceraian muslim, Perceraian Non Muslim, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi nikah, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, Itsbat nikah, itsbat cerai, waris, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, perwalian, pengampuan, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan lain-lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *