HAL-HAL YANG BISA DIGUGAT REKONVENSI DALAM PERKARA UTANG PIUTANG – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan kami yakin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait permasalahan ini. Sehingga pada saat adanya relass untuk persidangan di pengadilan, dan kemudian menjalani persidangan, terkadang bingung harus melakukan apa. Sehingga hal tersebut dapat mendatangkan kerugian bagi pihak Tergugat.
Bahwa dengan kebingungan Pihak dalam beracara di Pengadilan, dan mereka juga enggan untuk bertanya, baik itu ke petugas pengadilan atau Posbakum atau Pengacara. Maka apa yang menjadi hak dari para pihak menjadi hilang. Sebenarnya pada prinsipnya Majelis Hakim di persidangan telah memberikan kesempatan yang sama kepada para Pihak. Contohnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mendalilkan gugatannya, kemudian Hakim juga akan memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk menjawab, menangkis, membantah, termasuk mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Penggugat, dan seterusnya.

Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan pada beberapa artikel sebelumnya. Dimana kami telah menyampaikan bahwa dalam hal penggunaan jasa pengacara, kuasa hukum, lawyer, penasehat hukum dalam menghadapi persidangan tentunya sangat membantu dan bermanfaat bagi para pihak yang memakainya. Karena Pengacara inilah yang akan mengarahkan, membuat, menyusun serta menuntun kliennya terkait apa yang seharusnya diminta dan dilakukan di saat menjalani persidangan di Pengadilan. Termasuk dalam hal ini untuk mengarahkan pihak Tergugat untuk mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Penggugat. Namun, di sini jika para pihak tetap tidak ingin memakai jasa pengacara, setidaknya para pihak baik itu Penggugat maupun Tergugat melalui artikel ini, bisa mengetahui apa saja HAL-HAL YANG BISA DIGUGAT REKONVENSI DALAM PERKARA UTANG PIUTANG.
Gugatan Rekonvensi adalah gugatan balik dari Tergugat terhadap Penggugat yang diajukan bersamaan dengan jawaban dari Tergugat. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal Pasal 132a HIR / Pasal 157 RBg yang menerangkan dan sekaligus mengatur terkait hak Tergugat untuk mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dalam perkara yang sedang berjalan. Dan kemudian pada Pasal Pasal 132b HIR / Pasal 158 RBg juga diatur terkait pengajuan gugatan rekonvensi atau gugatan balik tersebut harus diajukan bersamaan dengan jawaban (lisan atau tulisan), serta akan di periksa dan diputus secara bersamaan dengan gugatan konvensi (gugatan asal atau awal).
Inilah beberapa hal yang bisa diajukan dalam gugatan Rekonvensi atau Gugatan Balik, yaitu:
- Tuntutan pelunasan utang balik. Dalam hal ini jika Penggugat memiliki utang kepada Tergugat dan utang tersebut belum dibayar, maka Tergugat bisa meminta pelunasan terkait utang tersebut, baik itu dalam hal perkara yang sama atau perkara yang berbeda.
- Ganti rugi atau wanprestasi
- Pengembalian kelebihan pembayaran yang sudah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat
- Pembatalan perjanjian
- Sita jaminan (Conservatoir Beslag).
- Pengurangan bunga atau denda pembayaran
Itulah beberapa hal yang bisa diajukan dalam gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Tergugat terhadap Penggugat. Sekali lagi yang harus diperhatikan oleh Tergugat adalah dalam hal penyampaian gugatan rekonvensi tersebut harus diserahkan secara bersamaan dengan jawaban atau bantahan dari Tergugat terhadap dalil-dalil gugatan dari Penggugat.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti: gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, gugatan balik, replik, duplik, reduplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, perjanjian, perjanjian kerjasama, kontrak kerja, kesepakatan bersama, atau Bapak/Ibu juga bisa memakai jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator dalam hal pengajuan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, wali adhol, dispensasi nikah, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan perkawinan, utang piutang, wnaprestasi, perbuatan melawan, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan dan lain-lainnya. Maka bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultasi Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
