HADIAH DARI PASANGAN APAKAH TERMASUK HARTA BERSAMA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini tentunya sangat penting sekali untuk kita bahas. Hal ini disebabkan karena masih banyaknya terdapat perbedaan pendapat dan pemahaman di dalam masyarakat terkait hadiah yang berasal dari pasangan baik dari suami atau istri yang telah diterima oleh masing- masing pihak apakah termasuk harta bersama atau tidak. Dan dengan banyaknya perbedaan pendapat tersebut, sehingga hal tersebut mendatangkan masalah jika pasangan suami istri tersebut melakukan perceraian kemudian melakukan pembagian harta bersama atau harta gono gini.
Bahwa berbicara mengenai hadiah di dalam pernikahan sangat banyak sekali, hal ini merupakan salah satu bentuk keharmonisan, perhatian, penghargaan yang diberikan oleh salah satu pihak terhadap pasangannya. Namun perlu diperhatikan bahwa pemberian hadiah, penghargaan, perhatian tersebut juga tidak menjamin rumah tangga pasangan suami istri bahagia selamanya. Ya sebagaimana manusia yang berpasangan yang hidup dalam sebuah rumah tangga tentu terkadang juga tidak luput dengan pertengkaran dan percekcokan yang berakhir dengan perceraian. Baik yang diajukan oleh Pihak laki-laki maupun yang diajukan oleh Pihak Perempuan atau istri.

Bahwa tekait perceraian yang terjadi di antara pasangan suami istri tersebut, dalam hal ini kami tidak akan membahasnya lagi. Karena untuk syarat dan tatacara pengajuan perceraian tersebut sudah kami bahas dalam artikel sebelumnya. Jadi dalam artikel ini kami hanya fokus kepada pembahasan HADIAH DARI PASANGAN APAKAH TERMASUK HARTA BERSAMA atau tidak?. Karena pembahasan ini suatu permasalahan yang sedang dialami oleh klien kami saat ini. Dimana klien kami dengan pasangannya terdapat perbedaan pendapat. Si pemberi hadiah menerangkan bahwa hadiah yang sudah beliau berikan selama ini harus dibagi dua, karena semua itu termasuk harta bersama. Sedangkan bagi pihak yang menerima hadiah tersebut menilai bahwa hadiah merupakan pemberian dan diterima oleh si penerima hadiah, dan itu sudah menjadi hak mutlak penerima hadiah, dan jika terjadi perceraian, maka hadiah tersebut tidak wajib untuk bagi.
Bahwa terkait pertanyaan di atas, dalam hal ini kami menjawabnya dan menerangkan bahwa hadiah TIDAK termasuk harta bersama. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan yang menerangkan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami atau istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Bahwa dari Pasal di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa hadiah yang diterima oleh masing-masing pihak, baik itu hadiah yang diberikan oleh suami terhadap istri, dan sebaliknya yang diberikan oleh istri terhadap suami yang dinamakan hadiah bukanlah merupakan harta bersama atau harta gono gini. Dan jika terjadi perceraian, maka hadiah tersebut tidak perlu dibagi, karena kepemilikan hadiah tersebut hak mutlak dari si penerima hadiah.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihka-pihak yang membutuhkan. Ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kami. Silahkan jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti Gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, somasi, surat teguran hukum, surat kerjasama, atau butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum, kuasa hukum dalam pengurusan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penggelapan, penipuan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
