HUKUM ISTRI MENAHAN DOKUMEN PENTING MILIK SUAMI

HUKUM JIKA ISTRI MENAHAN DOKUMEN PENTING MILIK SUAMI- pada saat ini banyak yang menjadi pertanyan bagi masyarakat terkait masalah tersebut. Permasalahan tersebut sebenarnya sudah muncul semenjak lama, karena  dalam rumah tangga tersebut berbagai macam konflik terjadi. Mulai dari masalah biasa hingga sampai  masalah yang luar biasa. Masalah biasa salah satunya menahan Dokumen penting milik suami atau sebaliknya. Hal ini terjadi biasanya ada faktor pemicu dan biasanya rasa sakit hati dan sebagainya. maka untuk itu untuk lebih jelasnya kami akan membahas mengenai HUKUM ISTRI MENAHAN DOKUMEN PENTING MILIK SUAMI.

HUKUM ISTRI MENAHAN DOKUMEN PENTING MILIK SUAMI
HUKUM ISTRI MENAHAN DOKUMEN PENTING MILIK SUAMI

Berbicara mengenai HUKUM JIKA ISTRI MENAHAN DOKUMEN PENTING MILIK SUAMI atau sebaliknya. Berdasarkan  Pasal 376 Jo Pasal 367  ayat (2) KUHP yang berbunyi “(1) Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dan orang yang terkena kejahatan  dan tidak terpisah  meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana. (2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang  atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah  atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang  derajat kedua. Maka terhadap orang itu  ada penuntutan  jika ada pengaduan dari yang terkena kejahatan. 

Dari penjelasan di atas sangat jelas sekali penggelapan tersebut hanya masuk kedalam kategori delik aduan. Hal ini jika suami istri tersebut dalam keadaan pisah meja dan ranjang atau pisah harta kekayaan. Namun kami sarankan disini jika terjadi masalah tersebut dalam keluarga, maka lebih baik diselesaikan secara baik-baik dalam proses mediasi keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *