HUKUM JIKA ISTRI MENAHAN DOKUMEN PENTING MILIK SUAMI- pada saat ini banyak yang menjadi pertanyan bagi masyarakat terkait masalah tersebut. Permasalahan tersebut sebenarnya sudah muncul semenjak lama, karena dalam rumah tangga tersebut berbagai macam konflik terjadi. Mulai dari masalah biasa hingga sampai masalah yang luar biasa. Masalah biasa salah satunya menahan Dokumen penting milik suami atau sebaliknya. Hal ini terjadi biasanya ada faktor pemicu dan biasanya rasa sakit hati dan sebagainya. maka untuk itu untuk lebih jelasnya kami akan membahas mengenai HUKUM ISTRI MENAHAN DOKUMEN PENTING MILIK SUAMI.

Berbicara mengenai HUKUM JIKA ISTRI MENAHAN DOKUMEN PENTING MILIK SUAMI atau sebaliknya. Berdasarkan Pasal 376 Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP yang berbunyi “(1) Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana. (2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua. Maka terhadap orang itu ada penuntutan jika ada pengaduan dari yang terkena kejahatan.
Dari penjelasan di atas sangat jelas sekali penggelapan tersebut hanya masuk kedalam kategori delik aduan. Hal ini jika suami istri tersebut dalam keadaan pisah meja dan ranjang atau pisah harta kekayaan. Namun kami sarankan disini jika terjadi masalah tersebut dalam keluarga, maka lebih baik diselesaikan secara baik-baik dalam proses mediasi keluarga.