APAKAH PINJOL ILEGAL HARUS DIBAYAR?

Pinjol adalah pinjaman online. Saat ini banyak kita temui aplikasi-aplikasi pinjaman online, dengan banyaknya aplikasi tersebut maka munculah pertanyaan apakah pinjaman tersebut resmi? dan APAKAH PINJOL ILEGAL HARUS DIBAYAR? untuk menyikapi semua itu kami akan mencoba memberikan tulisan dengan judul Apakah Pinjol ilegal harus dibayar, hal ini bertujuan agar masyarakat paham terkait hukum pinjol tersebut.

Permasalahan Pinjaman online pada saat ini sangat marak sekali terjadi dalam masyarakat. Jika  kita cermati dengan seksama permasalahan pinjol tersebut banyak sekali terjadi dalam masyarakat. Banyak masyarakat yang terjerat dengan sendirinya dengan adanya pinjol tersebut. Karena Pinjol tersebut memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sistem pinjaman cepat cair, tanpa harus memenuhi syarat yang banyak seperti melakukan pinjaman di bank resmi, selain dari pelayanan cepat pinjol juga menyediakan pinjaman tanpa jaminan.

Bahwa maraknya permasalahan pinjol tersebut sehingga banyak masyarakat yang meminta perlindungan hukum ke pengacara/advokat atau konsultan hukum. Selain dari itu banyak masyarakat yang searcing di internet mengenai kewajiban membayar Pinjol. Maka untuk itu kami mencoba memberikan penjelasan dalam tulisan ini semoga bermanfaat

APAKAH PINJOL ILEGAL HARUS DIBAYAR?

Merujuk kepada POJK 10/2022 layanan pinjaman online pada dasarnya mempertemukan pemberi dana dengan Penerima dana. Sementara itu di sini pinjol berperan sebagai menyediakan, mengelola dan mengoperasikan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip syari’ah. Dalam perjanjian Pinjol terdapat  dua perjanjian yang dilakukan yaitu antara pemberi dana  dengan penyelenggara dan pemberi dana dengan penerima dana. Maka jika timbul sebuah perjanjian maka penerima dana wajib mengembalikan dana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *