SYARAT PERCERAIAN BAGI TKW

SYARAT PERCERAIAN BAGI TKW- hampir sama dengan syarat perceraian bagi orang yang bukan TKW. Orang bukan TKW di sini adalah orang indonesia yang saat pengajuan perceraian berada di Indonesia. Sedangkan TKW di artikan sebagaiTenaga kerja wanita yang bekerja di luar negeri dengan jangka waktu yang cukup lama. Selain dari TKW ada juga yang menyebutkan dengan TKI adalah sebutan bagi warga negera Indonesia yang bekerja di luar Negeri dalam jangka waktu tertentu hal ini di sebabkan karena hubungan kerja dan menerima upah.

SYARAT PERCERAIAN BAGI TKW
SYARAT PERCERAIAN BAGI TKW

Berbicara mengenai SYARAT PERCERAIAN BAGI TKW tidak jauh berbeda dengan syarat perceraian bukan TKW atau TKI. Adapun syarat-syarat pengajuan perceraian bagi orang bukan TKW adalah sebagai berikut: 1). Buku Nikah asli/Duplikat buku nikah, 2). Kartu Tanda Penduduk (KTP), 3). Saksi minimal 2 orang, 4). Penggugat/Pemohon harus datang disetiap persidangan. Selanjutnya yang menjadi masalah di sini adalah Penggugat/Pemohon atau yang bersangkutan harus datang kepersidangan, sedangkan TKI/TKW berposisi di luar negeri, maka inilah yang menjadi masalah, karena tentu yang bersangkutan tidak bisa hadir. Maka solusinya adalah yang bersangkutan harus memakai kuasa hukum atau pengacara.

Selanjutnya untuk syarat perceraian bagi TKW atau TKI adalah sebagai berikut:

  1. Buku Nikah/Duplikat buku nikah
  2. Identitas
  3. Saksi minimal 2 orang
  4. Surat kuasa yang harus di stempel oleh KJRI atau kedutaan Indonesia yang ada di Negara tersebut.

Bahwa dengan adanya surat kuasa yang diketahui atau di stempel oleh KJRI yang ada di negara tersebut, maka hal tersebut menunjukan bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar negeri, maka sebagai pengganti atau wakil untuk menghadiri persidangan adalah kuasa hukum atau pengacara yang di tunjuk. Tugas pengacara atau kuasa hukum di sini adalah menghadiri persidangan semenjak awal perkara hingga sampai adanya putusan dari majelis hakim pengadilan.

Satu tanggapan untuk “SYARAT PERCERAIAN BAGI TKW

  1. Apakah seorang TKI atau TKW dapat menceraikan istri atau suami yang berada di indonesia tanpa yang bersangkutan hadir ke persidangan? Mohon solusinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *