KEUNTUNGAN MENYELESAIKAN SENGKETA MELALUI MEDIASI

MEDIASI- adalah Upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral. Sebutan bagi Pihak ketiga yang terlibat dalam menyelesaikan konflik atau sengketa tersebut adalah Mediator. Berbicara mengenai Mediator di sini juga bermacam-macam, ada mediator Hakim dan ada mediator bersertifikat. Mediator Hakim merupakan mediator yang ada di Pengadilan. Sedangkan mediator bersertifikat adalah orang yang telah menempuh pendidikan dan Pelatihan Mediator Non hakim dan telah memiliki sertifikat dari Lembaga yang telah terekreditasi oleh Mahkamah Agung.

KEUNTUNGAN MENYELESAIKAN SENGKETA MELALUI MEDIASI

Penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi  sudah ada semenjak zaman dahulu. Mulai dari zaman Nabi, para sahabat, dan begitu juga di zaman penjajahan sudah sering dipraktekan. Perkembangan praktek mediasi tidak hanya sampai di situ, namun saat ini masyarakat adat juga sering memakai praktek mediasi untuk menyelesaikan konflik antar kaum. Maka untuk itu sebelum pembahasan lebih lanjut, kami akan membahas KEUNTUNGAN MENYELESAIKAN SENGKETA MELALUI MEDIASI, semoga tulisan ini bermanfaat.

KEUNTUNGAN MENYELESAIKAN SENGKETA MELALUI MEDIASI sangat banyak sekali, diantaranya:

  1. Lebih sederhana dari pada melalui proses hukum di Pengadilan
  2. Efiensi
  3. Singkat dan Cepat
  4. Rahasia
  5. Biaya murah
  6. Menjaga hubungan baik bagi para Pihak
  7. Hasil mediasi merupakan kesepakatan
  8. Berkekuatan hukum tetap
  9. Membuka peluang bagi pihak untuk mendapatkan keadilan

Dari penjelasan di atas dapat di pahami bahwa keuntungan menyelesaikan konflik atau sengketa melalui jalur mediasi banyak sekali. Hal ini juga sesuai dengan anjuran darisetiap perkara Perdata wajib ditempuhnya proses  Mediasi sebelum pemeriksaan pokok  perkara Perdata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *