CERAI SAAT HAMIL DAN HUKUMNYA

CERAI SAAT HAMIL DAN HUKUMNYA- merupakan suatu hal yang belum banyak di pahami oleh masyarakat. Sehingga hal tersbut menimbulkan banyak persepsi dari masyarakat. Adanya berpendapat membolehkan, dan ada juga yang melarangnya. Tentu pendapat tersebut ada landasannya dari masing-masing pihak. Karena sumber yang mereka dapatkan juga berbeda-beda, ada yang dari internet, ada juga dari tulisan-tulisan dan ada juga yang bersumber dari buku-buku.  Sehingga hal tersebut membuat keragaman pendapat dari masyarakat.

CERAI SAAT HAMIL DAN HUKUMNYA

Berbicara mengenai CERAI SAAT HAMIL DAN HUKUMNYA kita merujuk kepada hadits Rasulullah SAW pernah berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid “Rujuklah Kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid. lalu haid kembali kemudian suci lagi. Setelah itu silahkan kalau kamu menceraikannya. Bisa saat istri suci sebelum kamu gauli atau saat dia hamil”. HR. Muslim. Selanjutnya Para ulama sepakat  bahwa boleh  menceraikan istri meskipun  saat kondisinya  tengah hamil.

Bahwa seorang suami mentalak istrinya saat hamil para ulama sepakat talak tersebut sah dan talak tersebut di sebut dengan talak  Sunni. Jadi, cerai saat hamil, jika karena pertimbangan kemaslahatan  yang kuat, hukumnya adalah boleh dan sah.

CERAI SAAT HAMIL MENURUT HUKUM NEGARA- mengutip dari Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. ” Untuk melakukan perceraian  harus ada cukup alasan  bahwa antara  suami istri  itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Selanjutnya dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU perkawinan. Kedua Pasal tersebut menguraikan  bahwa alasan-alasan  yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perceraian.

Selanjutnya di dalam Undang-undang perkawinan, PP No 9/1975, Kompilasi Hukum Islam tidak ada yang mengatur secara sepesifik mengenai larangan menceraikan  istri saat hamil. Ini menunjukan  bahwa tauran hukum membolehkan suami menggugat cerai istrinya  meskipun istrinya sedang hamil. Selain dari itu Rasulullah SAW juga bersabda “Silahkan talak istrimu dalam keadaan suci/hamil”.

8 tanggapan untuk “CERAI SAAT HAMIL DAN HUKUMNYA

    1. Boleh. Sah. Karena mahzab saya imam Syafi’i. Itu sah di perbolehkan dg dalih yg kuat seperti suami dipermalukan oleh istri oleh kluarga istri atau lainnya ya yg sekiranya kuat. Balik lg kepribadian kita. Kita tega atau kejam gak meninggalkan dalam keadaan hamil yg diluar nalar laki2 kebutuhan istri yg sangat memerlukan nanya baik dlm bidang materi, raga dan jiwa. Nah itu perlu dipertimbangkan baik2 ya ka sebelum bertindak.

  1. Suami udah bilang habis lahiran kita cerai, ini aku sedang hamil 8 bulan kurang sebulan lg lahiran, apakah saat ini sudah termasuk kita sah bercerai?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *