HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA- merupakan Perlindungan terhadap karya-karya yang timbul akibat adanya kemampuan manusia. Kemampuan manusia di sini terdapat dalam bidang tertentu seperti, Seni, Sastra, Ilmu pengetahuan, estetika dan teknologi. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA terdapat 2 (dua) kategori, yaitu:
- Hak Cipta merupakan hak hak eksklusif untuk pemegang hak cipta dengan tujuan untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak Penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan, atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut undang-undang. Adapun yang termasuk hak cipta, yaitu
Buku, Program komputer, Pamplet, perwajahan, karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tuli, Ceramah, kuliah, Pidato, ciptaan lain yang sejenis itu, Alat peraga untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan, Lagu atau musik dengan atau tampa teks, Drama, seni rupa, seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, , seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan, Arsitektur, Peta, seni batik, Fotografi, Terjemahan, tafsir, dan karya lainnya.
Selanjutnya masa perlindungan hak cipta berbeda yang mana perlindungan hak cipta seumur hidup pencipta atau lebih kurang 70 tahun. Program komputer perlindungannya lebih kurang 50 tahun dari publikasi. Hal tersebut semunya sama yaitu selama 50 tahun. Di sini Kekayaan intelektual berperan untuk memberikan perlindungan hukum atas kepemilikannya.
2. Hak Kekayaan Industri merupakan hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industrial berupa:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- Rahasia dagang
- Variatas tanaman
Bahwa tujuan dari Hak kekayaan industri adalah melindungi karya setia orang. Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia terlindungi apabila telah di daftarkan di HKI. Dan pendaftaran tersebut saat ini sudah bisa dilakukan melalui program online, hal ini sangat memudahkan para masyarakat untuk mendaftarkan ciptaannya. Untuk lebih jelasnya terkait mendaftaran di HKI, kami kantor Hukum atau kantor pengacara Gusrianto & Partners menyediakan jasa dalam pelayanan pendaftaran HKI tersebut. Silahkan klik link di bawah ini: